kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lintah darat online


Jumat, 15 Februari 2019 / 14:17 WIB
Lintah darat online


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Tri Adi

Belum lama seorang kerabat yang tinggal tak jauh dari Jakarta bercerita, ia harus berurusan dengan lintah darat. Sang rentenir mengancam menduduki rumahnya jika ia tidak melunasi utang. Padahal jumlah utang dan plus bunga berbunga cuma Rp 6 juta.

Secara definisi, lintah adalah hewan pengisap darah. Lintah biasanya menyedot darah selama 20 menit sampai 30 menit hingga mereka kenyang lalu jatuh dengan sendirinya. Pendarahan akibat gigitan lintah biasanya terjadi antara beberapa jam sampai beberapa hari.

Terinspirasi dari kelakuan tersebut muncul sebutan lintah darat alias loan shark. Mereka adalah orang atau badan yang usahanya memberikan pinjaman dana kepada orang atau badan lain dengan mengenakan bunga sangat tinggi.

Pemberian pinjaman ini biasanya dengan memanfaatkan kelemahan atau kesulitan hidup peminjam. Lintah darat si raja tega, tidak jarang mengancam bahkan mengambil barang-barang milik peminjam bila terlambat membayar. Banyak kisah pahit akibat kelakuan lintah darat ini.

Di era digital, lintah darat bermetamorfosa menjadi bentuk online dalam kedok bernama teknologi finansial (tekfin) ilegal. Sekali Anda menyetujui pinjaman tekfin ilegal, bersiaplah menghadapi aksi sang lintah darat online tersebut. Sekali menunggak utang, si rentenir online akan menyebarkan data nasabah, kontak telepon, foto dan video peminjam. Si tekfin ilegal itu menggetok bunga tinggi, bisa 2% per hari. Belum lagi denda keterlambatan dan biaya administrasi.

Jumlah tekfin ilegal ini terus bertambah. Jika tahun lalu Satgas Waspada Investasi menutup 404 tekfin ilegal atau hanya ada satu lintah darat online per hari, di awal tahun ini ada 231 tekfin ilegal. Artinya, dalam 1,5 bulan rata-rata muncul lima tekfin ilegal per hari. Semua diberangus Satgas. Masalah ini semakin berat lantaran server tekfin ilegal bertebaran di berbagai negara. Inilah salah satu kekhawatiran para penentang revisi PP No. 82 tahun 2012, yang tak lagi mewajibkan pusat data di dalam negari, yakni menimbulkan kesulitan bagi penegak hukum.

PR lain Otoritas Jasa Keuangan adalah membenahi tekfin legal. Sebanyak 60%–70% pinjaman tekfin berupa multiguna, bukan produktif. Artinya, cita-cita tekfin menjadi jembatan inklusi keuangan dengan memberikan kredit ke pengusaha unbankable belum tercapai. Celakanya tekfin ilegal masuk ke celah ini, menjadi lintah darat online dengan dalih pinjaman konsumsi.•

Ahmad Febrian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×