kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melapor ke Perserikatan Bangsa-Bangsa


Jumat, 20 September 2019 / 07:35 WIB
Melapor ke Perserikatan Bangsa-Bangsa


Reporter: Bagus Marsudi | Editor: Tri Adi

Ancaman melapor ke Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nation) belakangan ini menjadi gampang muncul. Isu ini sempat ramai pada Juni lalu, saat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tak terima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pemilu, lantas mengancam melapor ke PBB dan Mahkamah Internasional. Tapi, beberapa minggu ini, ancaman mengambil langkah serupa marak lagi.

Ambil contoh, penetapan Veronika Koman oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sebagai tersangka penyebar berita kebencian dalam kasus kisruh di Papua dilawan dengan pelaporan ke Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR). Bahkan, komisioner OHCHR sempat sempat mendesak Polda Jawa Timur untuk mencabut tuduhan terhadap Veronika.

Yang terbaru, tak terima atas isi pasal-pasal dalam revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melapor ke Kantor PBB di Indonesia untuk urusan obat-obatan dan kejahatan termasuk korupsi (UNODC). Mereka berharap PBB memberikan pernyataan bahwa ada upaya pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia.'

Paling baru lagi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengancam akan melaporkan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke PBB lantaran negara dianggap tak mampu menyelesaikan masalah itu. Akibatnya, terjadi kejahatan ekosida yang merampas hak hidup masyarakat di kawasan terdampak asap.

Adalah hak tiap orang atau kelompok masyarakat untuk menilai sebuah peristiwa dan mengambil tindakan, entah melaporkan atau mengadu ke pihak terkait. Di negara demokratis, semua tindakan itu dilindungi hidup. Namun, membawa persoalan internal dalam negeri dalam ranah yang lebih besar, dengan tujuan untuk menekan pemerintah atau aparat hukum, belum tentu langkah itu efektif.

Bahkan, banyak yang menganggap langkah itu berlebihan dan mengada-ada. Soalnya, untuk urusan kebijakan dalam negeri, tidak bisa berharap intervensi dari pihak luar, kecuali memang berdampak sistemik dan terukur pada masyarakat. Selain itu, perlu bukti untuk menguatkan, tak cuma argumentasi. Lebih baik memaksimalkan akses di dalam kalau ingin mengubah.♦

Bagus Marsudi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×