Reporter: Ardian Taufik Gesuri | Editor: Tri Adi
Lintah darat masih bergentayangan. Selama berabad-abad, sejak era pertanian hingga industri mereka mengisap duit rakyat yang tersimpan di bawah kasur.
Di zaman digital ini, mereka tidaklah tergulung disrupsi. Gerombolan lintah darat justru mampu bermutasi jadi lintah online. Wujudnya peer to peer lending (P2P) tapi beroperasi ilegal layaknya shadow banking.
Berbungkus financial technology (fintech) mereka menebar iming-iming duit mudah lewat ponsel. Di sosial media maupun jalur pribadi, mereka menawarkan pinjaman tanpa agunan lantaran kita adalah peminjam prioritas. Tanpa proses administrasi berbelit, secara online pinjaman mengucur kontan.
Seolah-olah mereka solusi bagi orang yang lagi bokek dan butuh pinjaman. Padahal bunga utangnya sangat mencekik. Si rentenir online jelas dapat margin berlipat-lipat.
Dan mereka pun amat bengis saat debitur kesulitan mencicil utang. Ada debitur di Solo yang cuma pinjam Rp 5 juta dari beberapa aplikasi. Baru menunggak 2 bulan, ternyata tagihan membengkak jadi Rp 75 juta dari akumulasi bunga, biaya perpanjangan tenor, hingga denda.
Kasus lain di Solo, fintech P2P ilegal menyebarkan foto nasabah dengan tulisan siap digilir untuk melunasi pinjaman Rp 1.054.000. Padahal dia sudah memberikan informasi lambat bayar, dan baru menunggak 2 hari. Tentu, masih banyak lagi kasus pelecehan nasabah yang tidak terungkap, mengingat betapa banyaknya rentenir online yang beredar di jagat maya.
Sejauh ini OJK dan Satgas Waspada Investasi sudah melakukan banyak cara untuk meredam peredaran fintech ilegal. Misalnya, memblokir situs dan rekening. Tapi itu semua kurang efektif. Lintah-lintah online terus berkembang biak dengan wujud dan modus baru menjerat masyarakat yang lagi kepepet.
Harusnya ada langkah-langkah preventif dan preemtif yang tegas agar operasi lintah online itu segera dilumpuhkan begitu ditengarai melakukan praktik ilegal. Bila ada lembaga finansial jadi bekingnya, mereka harus ditindak keras pula. Segenap otoritas fintech harus lebih aktif melakukan pencegahan, sembari terus mengedukasi masyarakat mengenai inklusi finansial yang benar.
Lintah-lintah online harus dibasmi, tapi jangan sampai ekosistem fintech-nya ikut luluh lantak. Bagaimanapun fintech P2P, crowd funding, sistem pembayaran, dan investasi yang baik dan legal sangat dibutuhkan di zaman digital ini. Mereka membantu mempercepat dan memperdalam inklusi keuangan.
Ardian Taufik Gesuri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News