kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melindungi Data


Kamis, 06 Februari 2020 / 09:05 WIB
Melindungi Data
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Sudah banyak yang mengatakan, di zaman industri 4.0 ini, data adalah senjata. Pihak yang menguasai data paling lengkap berpotensi memenangi persaingan. Pun di sisi lain, pelaku tindak kriminal bisa lebih leluasa melakukan kejahatan bila menguasai data.

Ini terlihat dari kejadian pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang. Para pelaku pembobolan tersebut, yang kini sudah ditangkap polisi, semula memperoleh data nomor telepon seluler korban. Selain itu, salah satu anggota komplotan penjahat tersebut memiliki akses ke Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otomatis, komplotan tersebut berhasil memperoleh data pribadi lainnya, mulai dari nomor KTP, hingga data seperti limit penerbitan uang dalam rekening dan data kartu kredit. Lantaran telah menguasai data-data tersebut, komplotan penjahat tadi bisa dengan mudah menguras harta miliki korbannya.

Peristiwa ini menunjukkan perlindungan data pribadi seseorang di Indonesia masih sangat lemah. Data-data pribadi warga masih bisa diakses oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, tindak kejahatan akibat pencurian data masih rentan terjadi di dalam negeri.

Karena itu, pemerintah dan pembuat kebijakan perlu segera merampungkan pembahasan mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Presiden sudah menandatangani rancangan undang-undang tersebut. Kini, tinggal menunggu DPR membahas dan memberi persetujuan atas beleid tersebut.

Di tingkat DPR masih belum banyak perkembangan terkait rancangan UU perlindungan data pribadi ini. Kemarin, Ketua DPR dan Menkominfo bertemu dan membahas mengenai penyelesaian beleid ini. Namun belum ada target yang jelas kapan UU akan selesai.

Beleid perlindungan data pribadi ini penting lantaran UU ini akan menjadi acuan utama terkait perlindungan data. Selama ini, aturan mengenai perlindungan data cuma mengatur sektor tertentu. Sektor keuangan, baik bank dan jasa keuangan, serta sektor kesehatan, termasuk sektor yang diatur oleh hukum yang mencantumkan soal perlindungan data pribadi.

Salah satu hal yang penting diatur dalam aturan perlindungan data tersebut adalah tanggung jawab dari penyedia data. Harapannya, penyedia data lebih cermat dalam menjaga data pribadi, termasuk bila penyedia data adalah lembaga pemerintah atau yang terafiliasi.

Penulis : Harris Hadinata

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×