kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,78   7,44   0.82%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melindungi tambang emas digital


Senin, 26 Agustus 2019 / 16:16 WIB
Melindungi tambang emas digital


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Tri Adi

Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Mungkin itu ungkapan yang pas terkait UU Perlindungan Data Pribadi. Mengapa terlambat?

Mayoritas data masyarakat sudah tersebar di mana-mana. Jika menengok ke masa silam, kebocoran data masyarakat bukan hal baru. Anda tentu pernah mendapatkan penawaran produk mampir ke ponsel pribadi atau panggilan telepon dari sales asuransi, kredit tanpa agunan dan sebagainya. Itu bukti paling sahih, data kita sudah tersebar.

Saya pernah mengingatkan di rubrik ini. pada era digital, data ibarat tambang emas. Ada perusahaan atau beberapa pihak rela mengais bahkan membayar demi mendapat data masyarakat yang valid (Harian KONTAN, 7 Agustus 2019). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menguatkan hal tersebut. Dalam Pidato Kenegaraan di Kompleks MPR-DPR, Jumat (16/8), Jokowi mengingatkan, kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber termasuk kejahatan penyalahgunaan data. "Data jenis kekayaan baru bangsa kita, lebih berharga dari minyak," kata Jokowi.

Peringatan Jokowi itu harus menjadi perhatian Kementerian Perindustrian yang meneken kesepakatan dengan Qualcomm. Pemerintah akan menggunakan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) untuk mendeteksi ponsel ilegal melalui International Mobile Equipment Identification (IMEI) atau Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA).

Agar berjalan, platform open source ini membutuhkan beberapa data. Seperti database GSMA selaku penerbit IMEI, sertifikasi Postel, data Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), data impor, operator, individual, hingga laporan perangkat hilang atau dicuri.

Lalu draf rancangan aturan Menkominfo terkait Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Selular pada Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi juga meminta berbagai data untuk SIBINA. Seperti International Mobile Subscriber Identity (IMSI), Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN), Radio Access Technology (RAT) dan tanggal ketersambungan dengan RAT.

Dengan berbagai syarat tersebut, seluruh data masuk ke SIBINA. Tapi apa iya, validasi IMEI harus melampirkan seabrek data masyarakat yang fundamental? Pemerintah harus mengawasi dengan ketat agar data masyarakat tidak disalahgunakan. Ingat, data adalah tambang emas di era digital, yang menjadi incaran banyak pihak.♦

Ahmad Febrian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×