kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Membunuh terorisme


Senin, 21 Mei 2018 / 14:34 WIB
Membunuh terorisme


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi

Teror bom di awal Mei 2018 membuat agenda Revisi Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali menguat. Presiden Joko Widodo memberi ultimatum kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan para menterinya agar segera menyelesaikan RUU tersebut. Jika sampai Juni 2018, RUU Antiterorisme tidak selesai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) akan dikeluarkan.

RUU yang akan mengubah UU No.15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU ini dinilai obat mujarab menanggulangi terorisme. Sebab, RUU ini memberikan kewenangan preventif atau pencegahan atas tindak pidana terorisme. RUU ini juga melegitimasi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Pencegahan seperti apa yang akan dilakukan? Draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasal 43A ayat 3 menyebutkan, pencegahan terorisme dilakukan dengan tiga langkah. Pertama, kesiapsiagaan nasional. Kedua, kontra-radikalisasi, dan ketiga, deradikalisasi.

Selain itu dengan alasan pencegahan, pasal 28 juga memberikan kewenangan ke penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga akan melakukan tindak pidana terorisme. Pasal ini menimbulkan ketakutan, karena ada kabar untuk melakukan penangkapan dan penahanan sampai 30 hari, aparat tidak perlu memiliki bukti permulaan yang cukup.

Pasal ini memantik pro dan kontra. Alasannya, kewenangan itu dikhawatirkan keluar dari jalur hukum dan rawan digunakan untuk melakukan melanggengkan kekuasaan rezim. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga menyatakan, hal berpotensi maladministrasi. Pasalnya praktik penangkapan model ini rentan penyiksaan dan penghilangan. Apalagi jika melihat sepak terjang aparat yang masih jauh dari kata profesionalisme.

Di sisi lain, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga tidak mengakomodasi peran pendidikan sebagai bagian penting membunuh terorisme. Sebab bukan tidak mungkin, aksi teror yang terjadi belakangan ini merupakan benih-benih terorisme yang sudah ditanam 20-30 tahun yang lalu. Agar benih itu hilang dan tidak tumbuh lagi di masa datang, pendidikan yang baik untuk menanamkan toleransi perlu dilakukan. Seperti kata Malala Yousafzai, pemenang nobel perdamaian dari Pakistan, "With guns you can kill terrorists, with education you can kill terrorism."

Uji Agung Santosa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×