kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,41   -13,08   -1.42%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Memperjelas peran


Selasa, 16 Oktober 2018 / 13:57 WIB
Memperjelas peran


Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Tri Adi

Kegagalan Asuransi Jiwasraya melunasi klaim pemegang polis yang sudah jatuh tempo turut merepotkan para bankir. Pengelola bank yang menjadi agen penjual produk Jiwasraya kebagian pertanyaan untuk menjelaskan kepastian pembayaran polis Jiwasraya.

Kalau disederhanakan, inti jawaban dari bank mitra Jiwasraya itu seperti ini: keterlambatan pembayaran itu urusan internal Jiwasraya, bukan masalah kami.

Kendati para bankir terkesan melepaskan tanggung jawab, jawaban mereka yang garing itu sesungguhnya sudah tepat. Sebagai agen penjual, bank terbebas dari tanggung jawab pengembalian dana pemegang polis.

Pelunasan klaim, dan pembayaran hasil pengembangan dana, untuk produk proteksi yang dikombinasikan dengan investasi, jelas urusan asuransi sebagai penerbit polis.

Kenyataan bahwa bank turut menjadi sasaran pertanyaan para pemegang polis menunjukkan pemahaman mereka terhadap produk asuransi masih jauh dari memadai. Kenyataan yang agak ironis ini patut menjadi catatan bagi industri, asuransi maupun bank, serta Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator dari kedua industri.

Apakah selama ini bank sudah menjelaskan posisinya hanya sebagai agen penjual, setiap kali menawarkan produk asuransi ke bank? Apakah OJK punya mekanisme untuk memastikan bahwa bank dan asuransi tetap berjalan di koridor masing-masing dalam kerjasama bancassurance?

Dalam Jiwasraya, memang tidak sulit bagi bank-bank yang menjadi agen penjual untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka tidak turut bertanggungjawab karena tiadanya hubungan afiliasi di antara bank yang menjadi agen penjual dengan Jiwasraya.

Memberi penjelasan ke masyarakat bahwa peran bank dan asuransi berbeda baru menjadi urusan yang pelik jika perusahaan asuransi serta bank yang menjadi agen penjualnya berinduk ke perusahaan atau grup yang sama.

Mengantisipasi terjadinya kasus semacam itu, maka bank perlu diwajibkan memberi penjelasan yang seterang-terangnya ke calon pemegang polis, yang notabene merupakan nasabahnya, saat menawarkan produk asuransi.

Peran regulator adalah mengkaji aturan main bancassurance saat ini. Apakah perlu memperketat protokol penjualan agar masyarakat bisa benar-benar paham, hingga masalah di satu tempat, tidak menyebar ke tempat yang lain.•

Thomas Hadiwinata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×