kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menakar debat capres perdana


Kamis, 17 Januari 2019 / 13:09 WIB
Menakar debat capres perdana


Reporter: Tri Adi | Editor: Tri Adi

Hari ini Kamis, 17 Januari 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU bakal menggelar debat calon presiden (capres) perdana dengan tema Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Penanganan Korupsi dan Terorisme. Menjelang acara hampir semua pemberitaan memusatkan perhatian pada debat perdana ini.

Hanya saja, debat kali ini berbeda dengan sebelumnya yakni pertanyaan dibagikan sebelum debat tentu memberi waktu bagi masing-masing tim pemenangan untuk menyiapkan paparan sebagai jawaban dari pertanyaan panelis.

Dengan model seperti ini, kunci debat ini sebenarnya terletak pada counter statement yang diberikan oleh masing-masing pasangan calon pada paparan pasangan calon lainnya. Semakin counter statement tidak dapat diprediksi, pasangan calon tersebut akan sukses menarik keluar lawan debat mereka dari skenario yang telah disiapkan tim pemenangan. Tentu dengan kebijakan pertanyaan yang dibagikan sebelum debat, maka akan cukup waktu bagi masing-masing tim pemenangan menyiapkan sejumlah skenario.

Bagi masyarakat, menikmati debat perdana dengan tema ini harus dipandang secara proporsional. Artinya, debat antara pasangan calon nomor 01 yang kini merupakan petahana dan pasangan calon nomor 02 yang merupakan oposisi harus dimaknai pada posisinya masing masing.

Sudah bisa ditebak, petahana tentu saja akan memaparkan pencapaian-pencapaian di bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Penanganan Korupsi dan Terorisme selama ini.

Sebaliknya, tentu pasangan nomor 02 selaku oposisi akan mengkritisi kinerja petahana di bidang tersebut. Hal penting untuk dicatat masyarakat sebagai konstituen pemilih adalah ide dan gagasan yang disampaikan pasangan nomor 02 pasca mengkritisi kinerja petahana di bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Penanganan Korupsi dan Terorisme. Sebaliknya, pasangan calon 01 penting untuk disimak juga ide dan gagasan pasca menyampaikan pencapaian yang telah diraih.

Sebagaimana disampaikan oleh John F. Kennedy (1960) bahwa debat capres adalah bagian dari proses demokrasi denga esensi bertukar ide dan gagasan yang konstruktif untuk kemajuan sebuah bangsa. Patut dimaknai bahwa debat capres bukan ajang membanggakan diri dan mencela, sehingga menarik untuk dianalisis posisi debat dan counter statement pasangan 01 dan 02 pada tema yang diangkat tersebut, tetapi sekali lagi masyarakat harus menilai semua ini secara arif dan tidak melanjutkan debat dalam kehidupan keseharian.

Seru secara substansi

Secara substansi tampaknya debat perdana akan cukup berimbang, hal ini mengingat tema Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Penanganan Korupsi dan Terorisme adalah tema kualitatif yang bisa dilihat dan dikritisi dari berbagai segi. Sepertinya pasangan 01 sebagai petahana akan memaparkan capaian di bidang penegakan hukum, misalkan dengan deregulasi peraturan yang kontraproduktif, perbaikan kinerja aparat penegak hukum , asset recovery yang diperoleh melalui penegakan hukum maupun hal hal lain yang sebagaian besar tercantum dalam paket reformasi hukum yang diterbitkan oleh petahana pada 2014 2019.

Tentu saja pencapaian disampaikan ini guna menumbuhkan optimisme pemilih akan dilengkapi dengan berbagai macam indeks dan data kuantitatif yang mendukung, misalnya indeks kepercayaan masyarakat yang makin meningkat terhadap penegak hukum atau indeks kepercayaan dunia internasional terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Sangat logis, jika pasangan 02 menggunakan politik yang membangun narasi pesimisme dengan berdasarkan pada empirisme penegakan hukum, misalnya hukum kerap kali masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas, pada tema ini kemungkinan besar pasangan 02 akan mengutip berbagai kasus empiris atas anomali penyimpangan penegakan hukum. Alhasil, publik bakal disuguhkan narasi optimistis petahana dengan narasi pesimistis dari oposisi.

Saya teringat sosok McKindson (2017), salah seorang tim konsultan pemenangan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Dia menyatakan bahwa jika oposisi ingin sukses, maka oposisi harus membangun narasi pesimisme yang logis dan valid sebagai kontra narasi optimisme yang dibangun petahana. Maka, tugas utama tim pemenangan pasangan 02 adalah menyiapkan fakta empiris, dan data yang valid guna mendukung narasi pesimisme yang dibangun dan harus menyiapkan ide dan gagasan yang logis untuk ditawarkan pada konstituen.

Masalah HAM nampaknya akan menjadi sub tema yang cukup panas untuk diulas dalam debat ini, mengingat pasangan 02 dalam posisi oposisi tentu akan menghadirkan narasi pesimisme yang menguraikan bahwa praktis pada periode 2014 2019 secara empiris tidak ada perkembangan yang berarti pada penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM maupun penguatan HAM secara regulasi.

Komitmen penyelesaian persoalan HAM menjadi catatan yang harus diperhatikan tim pemenangan pasangan 01 untuk menghadirkan narasi yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa petahana memiliki komitmen persoalan HAM.

Pada tema HAM, tentu saja pasangan 01 sebagai petahana akan menghadirkan narasi pengakuan HAM masyarakat adat, misalnya melalui pengakuan hak-hak masyarakat adat. Besar kemungkinan pasangan 01 akan menghadirkan narasi berbasis kronologi pada waktu terjadinya pelanggaran HAM dan kiprah pasangan 02 pada saat itu, sehingga sepertinya hal-hal tersebut yang harus dipersiapkan untuk diantisipasi oleh tim pemenangan pasangan 02 untuk menghadirkan narasi yang dapat diterima publik.

Pada tema penanganan korupsi dapat dipastikan bahwa akan terjadi perdebatan yang cukup seru, mengingat korupsi masih menjadi isu seksi bagi bangsa ini untuk diperdebatkan. Analisisnya adalah pasangan 01 sebagai petahana tentu akan menghadirkan narasi optimis melalui keberhasilan KPK melalui serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pengembalian kerugian negara atau asset recovery sehingga menambah pemasukan bagi negara baik melalui denda, uang pengganti maupun rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi. Tentu pasangan 01 akan meyakinkan masyarakat melalui narasi pemberantasan, misalnya pada unit-unit kecil yang telah dibentuk, seperti tim saber pungli.

Sebaliknya, pasangan 02 akan menguji pencapaian ini melalui narasi pencegahan yang gagal. Sebagaimana diketahui beberapa mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada dalam tim pemenangan 02 yang tentu akan memaksimalkan narasi tersebut, ditambah kenyataan data mengacu pada evaluasi tahunan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) (2018), Indonesia baru memenuhi 8 dari 32 standar pemberantasan korupsi.

Fakta ini dapat menjadi amunisi bagi pasangan 02, sehingga situasi ini harus diantisipasi dengan kontra narasi yang logis dan mengandung perbaikan yang dapat diterima masyarakat.•

Rio Christiawan
Dosen Hukum Bisnis, Universitas Prasetiya Mulya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×