kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menanti Bursa Kripto


Kamis, 29 April 2021 / 08:32 WIB
Menanti Bursa Kripto


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Popularitas aset kripto sejenis Bitcoin, Ethereum, BNB, dan Dodgecoin melejit. Menurut catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pemilik akun kripto telah mencapai sekitar 4,2 juta. Sementara, transaksi kripto di kuartal pertama 2021 mencapai Rp 126 triliun.

Duit sebesar itu berputar di mana? Jutaan trader kripto itu membuka rekening di 13 perusahaan pedagang aset fisik kripto yang telah diakui oleh Bappepti. Mereka tidak melakukan jual-beli di bursa terpisah seperti bursa saham, melainkan di platform milik si pedagang aset kripto yang juga disebut exchanger. Dus, ringkasnya, transaksi kripto saat ini tersebar di 13 "bursa".

Hebatnya, selain jadi penyelenggara sistem transaksi, para pedagang aset itu juga sekaligus menjalankan fungsi penyimpanan (depository) aset kripto milik para trader serta mengelola dompet dana atau wallet para nasabah.

Mungkin, karena semuanya terjadi di satu tempat, proses pembukaan rekening, menyetor duit di wallet, hingga transaksi kripto terasa sangat sederhana dan cepat. Namun, stuktur pasar yang mengadopsi fungsi borongan ini jelas memiliki risiko tinggi. Bayangkan, salah satu pengelola exchanger itu tiba-tiba menutup pasar yang ia kelola dan kabur. Para trader yang menjadi nasabahnya pasti kesulitan mengakses aset kripto maupun duit mereka. Hal seperti inilah yang terjadi di bursa kripto Thodex di Turki.

Melihat risiko ini, kebutuhan untuk memiliki bursa khusus kripto dan perangkatnya menjadi mendesak bagi Indonesia. Sesuai aturan yang telah dirilis Bappepti, bursa kripto hanya bisa beroperasi jika dilengkapi oleh lembaga penyimpan aset kripto (depository) dan lembaga penyelesaian transaksi (kliring) yang juga mengawasi rekening penyimpanan dana terpisah.

Stuktur bursa yang komplit ini memberikan jaminan perlindungan bagi para trader kripto. Transaksi kripto memang masih akan tetap terjadi di exchanger, tapi mereka harus rutin melapor ke bursa kripto. Lantas, yang terpenting, para pedagang kripto harus menyimpan 50% aset kripto di lembaga penyimpanan serta 70% dana di rekening terpisah yang diawasi lembaga kliring.

Bappepti menjanjikan bursa khusus kripto dan perangkatnya bisa beroperasi semester kedua 2021. Sementara kondisi ideal itu belum terwujud, nasib para trader benar-benar tergantung profesionalisme, karakter, kejujuran, dan niat baik para pengelola perusahaan pedagang aset kripto.

Penulis : Cipta Wahyana

Managing Editor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×