Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Tri Adi
Hari-hari ini, hingga akhir Maret, perhatian masyarakat, khususnya pekerja, tertuju pada pengurusan laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) orang pribadi kepada kantor pajak. Sebab jika sampai meleng tak lapor SPT, sanksi sudah menanti.
Memang target penerimaan pajak tahun ini sangat besar mencapai Rp 1.315,9 triliun. Sayangnya kreativitas fiskus untuk menjaring pembayar pajak belum terlihat. Tahun ini pajak hanya mewajibkan 18,3 juta wajib pajak untuk melapor SPT.
Dari jumlah itu target kantor pajak cuma 15,5 juta SPT atau sekitar 85% saja. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang jumlahnya sekitar 30 juta.
Jika kita bandingkan jumlah penduduk usia produktif atau mereka yang berumur 14 tahun hngga 64 tahun yang total mencapai 179,13 juta jiwa, tentu jumlah 15,5 juta tak sampai 10% nya. Atau kita bisa melirik data pemilik rekening yang tercatat di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah rekening perbankan mencapai 279 juta. Dari jumlah itu pemilik rekening jumbo lebih dari Rp 100 juta, per Januari 2019 ada 5,06 juta rekening.
Artinya kalau di pilah lagi dari 273 juta rekening yang tersisa, dengan menurunkan batas misalnya pemilik tabungan Rp 50 juta-Rp 100 juta akan terlihat berjuta-juta rekening yang pasti pemiliknya belum semua punya NPWP dan aktif bayar pajak. Apalagi, saat ini tak ada lagi hambatan bagi fiskus untuk menelisik data nasabah perbankan.
Yang belum tersentuh adalah mengejar data pelaku dan pengguna transaksi digital. Misalnya pengguna ojek online. Aplikasi ini sudah di unduh lebih dari 150 juta pengguna. Juga pengguna maupun pelaku industri yang bertransaksi e-commerce, jumlahnya juga mencapai puluhan juta pengguna.
Kalau mewajibkan pengguna aplikasi untuk punya NPWP tentu akan terkesan menakutkan dan bisa dianggap mematikan bisnis para aplikator. Lain halnya jika menawarkan kepada pengguna aplikasi dengan mendapat semacam cashback atau point tertentu, yang bisa dipakai untuk diskon. Pengguna aplikasi akan sukarela mengisi data dan membuat NPWP sehingga terdata oleh kantor pajak.
Tapi, tentu cara ini tidak gratis. Sebagai imbalan, program promosi pelaku industri digital ini baiknya boleh menjadi pengurang pajak. Cara ini bisa mengurangi ketergantungan kepada pembayar pajak jumbo yang jumlahnya kurang dari 100 wajib pajak di negeri ini.♦
Syamsul Ashar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News