kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,07   4,43   0.48%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mencukur setan gundul


Rabu, 08 Mei 2019 / 13:22 WIB
Mencukur setan gundul


Reporter: Barly Haliem | Editor: Tri Adi

Apakah ada setan gundul di industri keuangan kita? Entahlah. Sebagai bagian makhluk dari alam ghaib, setan gundul jelas luput dari penglihatan mata telanjang kita.

Namun demikian, harus kita akui bahwa industri finansial belum steril dari dugaan penipuan yang mirip-mirip kelakuan setan gundul. Sebut saja, misalnya, dugaan manipulasi surat utang PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance, perusahaan pembiayaan furnitur legendaris merek Columbia.

Yang membuat kita miris dan lagi-lagi hanya bisa mengelus dada, melebarnya efek dugaan penipuan SNP Finance itu justru akibat keterlambatan dan kendurnya mekanisme pengawasan industri keuangan. Betapa tidak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pengawas industri keuangan, sejatinya sudah mengendus ada yang tidak beres dari SNP Finance mulai Desember 2017.

Radar para pengawas industri pembiayaan berbunyi karena adanya informasi yang beredar di pasar tentang kondisi kesehatan SNP Finance. Sayang, otoritas tak tegas dan cenderung terlambat mencegah efek gulir kasus ini (Harian KONTAN, edisi 6 Mei 2019).

Efek ketidaktegasan tersebut pun harus dibayar mahal. Belasan kreditur SNP, mayoritas dari kalangan perbankan, jadi korban. OJK mencatat, kredit yang diberikan 14 bank ke SNP Finance mencapai sekitar Rp 2,4 triliun. Kini, nyaris semua kredit tersebut berstatus macet alias tidak tertagih.

Nah, persoalan SNP Finance sesungguhnya hanya satu dari sekian contoh kasus di industri keuangan serta pasar modal. Kita belum lupa dengan dugaan "pembobolan" keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA). Auditor independen Ernst & Young (EY) sudah memaparkannya dan kini bola penyelesaiannya ada di tangan otoritas.

Lebih daripada itu, menjadi tanda tanya pula, mengapa berbagai "kejahatan" di industri pasar keuangan dan pasar modal itu nyaris tidak pernah dituntaskan dengan beleid pasar modal? Mayoritas kasus itu diselesaikan melalui jalur pidana umum, bukan delik pidana pasar modal. Akibatnya, Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal bak mandul tanpa gigi.

Moral ceritanya, inilah saat yang tepat untuk merevisi UU Pasar Modal. Selain tak relevan dengan laju zaman, UU Pasar Modal baru harus mempertajam taring otoritas agar bisa lebih tegas. Kita berharap, beleid baru pasar moda bisa mencukur gundul para setan gundul di industri keuangan dalam negeri.

Barly Haliem Noe

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×