kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendorong UMKM Melalui KUR


Selasa, 04 Februari 2020 / 12:31 WIB
Mendorong UMKM Melalui KUR
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi salah satu program prioritas Pemerintahan Joko Widodo periode kedua. Presiden memandang UMKM memiliki peran dan kontribusi strategis dalam perekonomian Indonesia.

Menjaga eksistensi dan pemberdayaan UMKM menjadi hal yang perlu dilakukan pemerintah dengan segera. Penataan itu melalui regulasi dengan omnibus law ataupun perbaikan akses pembiayaan. Pemerintah berkeyakinan bahwa yang efektif untuk mendorong pengembangan UMKM secara masif adalah akses pembiayaan berupa kredit usaha rakyat (KUR). Program KUR masih menjadi amunisi ampuh bagi pengembangan UMKM dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada level 5,3% di tahun 2020.

Sebagaimana kita ketahui bahwa KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahannya belum mencukupi.

Program KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM. Selain itu, program ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Tak heran kalau kebijakan KUR saban tahun pasti dievaluasi supaya daya dorong UMKM lebih efektif.

Terdapat beberapa kebijakan baru di Peraturan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi (Permenko) Nomor 8/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Pertama, menurunkan suku bunga KUR dari 7% menjadi 6%. Kedua, meningkatkan total plafon KUR dari sebesar Rp 190 triliun pada 2020, dan terus meningkat secara bertahap menjadi Rp 325 triliun pada 2024. Ketiga, peningkatan plafon KUR Mikro dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta per debitur.

Aturan ini diharapkan bisa memperluas jangkauan KUR bagi UMKM agar bisa mendapatkan pembiayaan di sektor formal dengan suku bunga yang rendah yakni sebesar 6%. Aturan ini mulai efektif 1 Januari 2020.

Dengan platform pinjaman bagi UMKM juga lebih besar hingga Rp 50 juta per debitur diharapkan bisa meningkatkan kinerja UMKM. Malah, untuk KUR mikro sektor perdagangan total plafon pinjaman juga meningkat dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Sementara bagi KUR produksi nilai pinjamannya tidak dibatasi.

Sejak era pemerintahan Presiden Jokowi, khususnya lagi mulai 2015 silam memang terjadi perubahan signifikan kebijakan KUR. Walhasil ada perkembangan total realisasi akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp 472,77 triliun dengan outstanding Rp 153 triliun.

Sedangkan tingkat rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) sebesar 1,10%. Penyaluran KUR pada 2019, sampai dengan 31 Desember 2019 sudah mencapai Rp 139,51 triliun (99,65% dari target pada tahun 2019 sebesar Rp 140 triliun).

Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar 51,52% atau masih dibawah target sektor produksi 2019 yaitu minimal 60%. Sedangkan KUR di sektor perdagangan atau non produksi mulai menurun. SementaraKUR di sektor produksi mulai meningkat sejak diberlakukannya target produksi sejak 2017.

Pangsa sektor perdagangan masih besar yaitu 48% pada Desember 2019 disusul sektor pertanian 26% dan jasa 16%. Dan distribusi penyaluran KUR menurut Provinsi, masih didominasi di Jawa dengan pangsa 54% disusul Sumatra 20% dan Sulawesi 10%.

Peran strategis UMKM

Strategisnya peranan UMKM dalam perekonomian nasional, mendorong pemerintah untuk terus menerus mengembangkan UMKM. Hal ini terbukti dari kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja serta ekspor yang cukup besar.

Tercatat pada 2017, kontribusi sektor UMKM terhadap PDB terus meningkat menjadi 60,34%. Kontribusi sektor UMKM terhadap penyerapan total tenaga kerja juga tinggi, yaitu 97,02%. Lantas kontribusi sektor UMKM terhadap total ekspor non migas mencapai 14,17%. Pelaku usaha skala mikro, kecil, menengah dan koperasi menempati bagian terbesar dari seluruh aktivitas ekonomi rakyat Indonesia mulai dari petani, nelayan, peternak, petambang, pengrajin, pedagang, dan penyedia berbagai jasa.

Jumlah UMKM pada 2017 tercatat mencapai 62,93 juta unit usaha, meningkat dari 57,9 juta unit pada 2013. Adapun jumlah tenaga kerja yang terlibat di UMKM mencapai 116,7 juta orang pada 2017 meningkat dari 114,1 juta orang pada tahun 2013.

Selain sumbangsih yang besar terhadap perekonomian Indonesia, UMKM juga merupakan salah satu solusi untuk mengurangi ketimpangan maupun kesenjangan pendapatan masyarakat Indonesia, karena sektor ini mempunyai ketahanan ekonomi yang tinggi. Ini yang mendorong pemerintah untuk terus menciptakan program pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan.

Maka, keberadaan KUR ini bisa menjadi pendorong bagi UMKM untuk lebih efektif menggerakan ekonomi nasional. Untuk itu perlu ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian.

Pertama, penyaluran KUR harus diprioritaskan pada sektor produksi. Yang dimaksud sektor produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada sektor pertanian, perburuan dan kehutanan; sektor kelautan dan perikanan; sektor industri pengolahan; sektor konstruksi; sektor pertambangan garam rakyat; sektor pariwisata; sektor jasa produksi; dan sektor produksi lainnya. Pada 2020, target sektor produksi minimal sebesar 60% dari total penyaluran KUR.

Kedua, KUR disalurkan kepada kelompok atau klaster dengan skema KUR khusus. Pendorong penyaluran KUR di sektor produksi melalui klaster dengan skema KUR khusus. Salah satu caranya dengan mengembangkan bisnis model one village one product (OVOP) melalui pola klaster dengan pembiayaan KUR.

Ketiga, integrasi pembiayaan UMKM lainnya. Dukungan akses pembiayaan UMKM lainnya seperti ultra mikro (UMI) dan LPDB (dana bergulir) juga diperlukan. Terdapat tahapan dari calon debitur yang non-bankable menjadi bankable.

Harapannya dengan ketiga langkah di atas, penyaluran KUR pada pelaku UMKM menjadi lebih efektif, sehingga mampu menggerakkan roda ekonomi nasional mencapai angka pertumbuhan ekonomi pada level 5,3% di 2020.

Penulis : Chandra Bagus Sulistiyo

AVP Program Pemerintah, BNI Divisi Usaha Kecil 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×