kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengabaikan Publik


Kamis, 08 Oktober 2020 / 15:08 WIB
Mengabaikan Publik
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Ada yang menarik dari data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Agustus 2020 kemarin. Jumlah pemilik rekening di bawah Rp 100 juta meningkat 13%.

Ada dua kemungkinan penyebab kenaikan tersebut. Jika kita mau berpikir positif, itulah keberhasilan inklus keuangan. Semakin banyak yang menabung di bank.

Tapi kemungkinan lain, kenaikan tersebut merupakan dampak lesunya ekonomi. Istilah "mantab" alias makan tabungan semakin familiar. Artinya semakin banyak masyarakat yang menggunakan tabungan mereka untuk membiayai kebutuhan hidup mereka. Itu sebabnya, kemungkinan terjadi perpindahan kelas. Dari yang tadinya di atas Rp 100 juta, jumlah tabungannya menyusut menjadi di bawah Rp 100 juta.

Simpanan dengan nominal Rp 5 miliar ke atas tumbuh 13,5% dari akhir tahun lalu dan melonjak 15,2% secara year on year (yoy). Sedangkan jumlah rekening naik 4,02% secara year to date (ytd) menjadi 107.020.

Seorang bankir senior dari sebuah bank besar menjelaskan ke saya, kalangan atas ini tak yakin Covid-19 selesai dalam waktu singkat dan ekonomi cepat membaik. "Mereka menahan konsumsi, berjaga-jaga jika sesuatu yang buruk terjadi. Mereka menyimpan dana besar lantaran menunda belanja, seperti barang mewah dan traveling ke luar negeri," kata bankir tersebut. Artinya dua golongan teratas dan terbawah ini amat kontradiktif. Fenomena "mantab" merupakan indikasi penurunan bahkan hilangnya daya beli.

Dan diperkirakan di golongan ini akan semakin tak berdaya pasca pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pasal 88C, misalnya, menyatakan, upah minimum hanya berlaku di tingkat provinsi. Pengaturan di tingkat kabupaten/kota tidak diharuskan.

Sang bankir tadi juga memprediksi, pemulihan ekonomi berpola U-Shape. Artinya membutuhkan waktu lama untuk pulih. Jika memang itu yang terjadi, ancama pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin besar.

Dan lagi-lagi kaum pegawai dan buruh dirugikan akibat UU Cipta Kerja. Skema pesangon hanya 25 kali. Anjlok dibandingkan aturan sebelumnya yang bisa 32 kali.

Sebelum pengesahan, publik memang gencar meminta penundaan Omnibus Law ini. Dan sama seperti pengesahan revisi beleid Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, baik pemerintah maupun DPR mengabaikan suara publik. Yang patut kita tunggu, apa pemerintah akan kembali abai terhadap suara publik yang meminta penundaan pilkada.

Penulis : Ahmad Febrian

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×