kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengatur takol


Kamis, 01 November 2018 / 11:15 WIB
Mengatur takol


Reporter: Hendrika Yunapritta | Editor: Tri Adi

Setelah lama tarik ulur, Kementerian Perhubungan menyerahkan pengaturan standar operasional taksi online kepada masing-masing daerah. Memang ada pengecualian, seperti soal tarif atas dan tarif bawah di beberapa daerah, akan diatur oleh pemerintah pusat. Misalnya taksi yang beroperasi lintas provinsi, seperti di Jabodetabek. Begitu pun kuota taksi, yang aturannya mirip taksi konvensional.

Di Indonesia, tidak sulit memanfaatkan fitur taksi online. Maklumlah, mereka ini sudah ada di kota-kota besar Indonesia, bahkan juga daerah yang lebih kecil. Jika dirunut, Gojek dan Grab bisa dijumpai di pulau-pulau besar yang relatif ramai di negeri ini.

Untuk hal ini, kita bisa dibilang lebih dulu dari beberapa negara lain. Para pengusaha dan sopir taksi konvensional tidak lagi menggelar protes menentang moda transportasi berbasis aplikasi ini. Sebaliknya, mereka bertahan, atau ikut dalam aplikasi tersebut.

Taksi konvensional di banyak negara, masih gencar memprotes keberadaan taksi online ini. Akhir September 2018, black cab yang jadi ciri khas London, demo memblokade Fleet Street. Mereka meminta pemerintah mengatur operasional Uber. Soalnya, Uber dianggap menabrak perizinan dan aturan keselamatan dalam berbisnis di ibukota Inggris itu.

Begitu pun 25 ribu sopir taksi Korea Selatan yang menggelar demo pertengahan Oktober 2018, menentang layanan ride-sharing di sana. Padahal, Korea Selatan tercatat sebagai negara dengan penetrasi ponsel tertinggi di dunia yang mestinya lazim menggunakan aplikasi, termasuk untuk transportasi. Tidak hanya memprotes Uber, sopir taksi juga khawatir karena Kakao Corp melakukan ekspansi ke bisnis itu.

Di Indonesia, meskipun beberapa tahun terlambat, akhirnya pemerintah punya pegangan untuk mengatur operasional taksi online. Soalnya, suka tidak suka, keberadaan taksi online sudah jadi bagian hidup kebanyakan warga kota.

Selain soal tarif, aturan ini juga bakal menentukan standar pelayanan minimal untuk taksi online, seperti perangkat keselamatan, pakaian pengemudi, dan sebagainya. Lebih dari itu, sebaiknya juga ada pasal untuk perlindungan bagi para pengguna taksi online.

Paling penting, para penyelenggara aplikasi juga harus menata sistem mereka dulu. Pasalnya, di Indonesia bukan sopir taksi konvensional yang demo, justru para pengemudi takol berseteru memprotes sang penyedia aplikasi. •

Hendrika Y.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×