kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menghadirkan nilai karya seni lewat RUU Ekonomi Kreatif


Senin, 15 Oktober 2018 / 18:49 WIB
Menghadirkan nilai karya seni lewat RUU Ekonomi Kreatif


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) dinilai akan mendorong nilai produk ekraf. Misalnya pada karya seni. Karya seni dinilai memiliki kebebasan, sehingga kerap tidak memerhatikan sisi nilai dari karya seni.

"Itu semua tidak boleh sia-sia dan harus bisa dinikmati oleh senimannya dari sisi value-nya," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat rapat dengan Komisi X DPR RI, Senin (15/10).

Oleh karena itu dibutuhkan ekosistem ekraf yang baik. Enggar bilang, saat ini nilai tambah produk ekraf mulai dirasakan dengan adanya Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

Meski begitu masih terdapat produk ekraf yang belum tertampung. Hal itu membuat produk ekraf sulit untuk dikembangkan.

"Banyak yang belum tertampung seperti informatika dan komputer serta animasi," terang Anggota Komisi X Titik P.

Titik bilang, sejumlah produk ekonomi kreatif telah ditampung untuk dikembangkan. Antara lain adalah produk kuliner yang surah ditampung oleh Kementeriam Perdagangan (Kemkop) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Berdasarkan draft RUU Ekraf, terdapat bab mengenai ruang lingkup ekonomi kreatif. Pada pasal 4 ayat 1 dikatakan jenis ekraf terdiri atas ekonomi berbasis warisan budaya, seni, media, dan kreasi fungsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×