kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menimbang kenaikan harga rokok


Selasa, 13 November 2018 / 13:03 WIB
Menimbang kenaikan harga rokok


Reporter: Tri Adi | Editor: Tri Adi

Industri hasil tembakau merupakan industri yang memiliki nilai historis dan nilai ekonomis yang tinggi. Sejarah industri hasil tembakau pertama kali ditemukan di dalam sejarah suku bangsa asli Amerika sekitar abad ke-15. Sedangkan di Indonesia sendiri industri rokok kretek pertama kali ditemukan di Kota Kudus pada akhir abad ke-19. Bahkan beberapa literatur lainnya menyebutkan rokok sudah dikenal sejak jaman kerajaan kuno Indonesia.

Hingga saat ini, industri rokok merupakan salah satu industri yang memiliki multiplier efek yang tinggi dan menjadi salah satu industri paling bertahan lama. Industri tersebut juga merupakan salah satu penyumbang tenaga kerja mulai dari hulu (petani tembakau) hingga hilir (pedagang eceran).

Selain sisi positif, industri hasil tembakau juga memberikan dampak negatif terutama dari sisi kesehatan. Peringatan terhadap kegiatan merokok belum mampu menyurutkan prevalensi merokok di Indonesia. Prevalensi merokok Indonesia berada di nomor satu di ASEAN (lebih dari 64%). Laporan Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) sendiri menyebutkan bahwa biaya kesehatan akibat rokok bisa mencapai US$ 28 miliar. Masih dari laporan yang sama, di tahun 2015, Indonesia mengalami negatif budget di sektor industri hasil tembakau.

Beberapa laporan lain juga menyebutkan tentang efek negatif dari rokok hingga mendesak pemerintah segera menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau. Di sisi lain sebenarnya pemerintah sudah mempunyai aturan main di dalam negeri yang mengatur kegiatan konsumsi rokok. Mulai dari bisnis periklanan, hingga pembuatan tempat bebas merokok.

Nah, dampak dari kampanye terhadap pembatasan merokok mulai terasa. Industri rokok domestik mulai mengalami kinerja yang dibilang stagnan. Produksi rokok nasional mengalami trend yang menurun pada kurun waktu 2005-2016.

Pada tahun 2016, produksi rokok mengalami penurunan sebesar -1,84%. Produksi yang terpangkas tersebut menunjukkan kinerja industri rokok yang tengah menurun. Produksi rokok yang terpangkas tersebut membuat konsumsi rokok juga menunjukkan stagnasi pada kurun waktu antara tahun 2013 hingga 2016. Pada tahun 2016, konsumsi rokok menurun sebesar minus 0,9% setelah sebelumnya mampu tumbuh sebesar 2,24% pada tahun 2015.

Faktor kenaikan harga

Kinerja produksi dan penjualan rokok yang stagnan dapat disebabkan oleh semakin turunnya jumlah pabrik rokok di Indonesia. Pada tahun 2007, jumlah pabrik rokok di Indonesia ada 4.669 pabrik. Jumlah tersebut terus menyusut hingga pada tahun 2015, jumlah pabrik rokok di Indonesia hanya sekitar 728 pabrik saja.

Jumlah tersebut terjerembab hingga sebesar 500% dari tahun 2007. Penurunan tersebut masih belum menghitung jumlah pabrik yang tidak aktif lagi berproduksi yang jumlahnya bisa mencapai ratusan pabrik. Imbasnya, penurunan pabrik pengolah tembakau tersebut membuat jumlah perkebunan tembakau berkapasitas besar (perkebunan) juga menjadi jauh berkurang.

Kenaikan cukai rokok pada tahun 2015, 2016, dan tahun 2017 kemarin nampaknya berpengaruh terhadap produksi dan penjualan rokok di pasar domestik. Produksi dan penjualan rokok dalam kurun waktu tersebut mengalami kinerja yang cenderung menurun. Hal ini tentu saja tidak hanya berdampak pada sektor industri rokok namun pasti akan berdampak juga terhadap sektor-sektor terkait, seperti pertanian tembakau, perdagangan eceran, dan sektor-sektor lainnya.

Sudah begitu, industri rokok sendiri dibebani dengan cukai dan pajak rokok yang relatif tinggi. Setidaknya ada tiga pengenaan pajak dan cukai ke industri rokok yang berlaku hingga kini. Pertama, cukai yang selalu naik dari tahun 2015. Kedua, PPN yang naik di tahun 2017. Dan yang ketiga atau terakhir adalah pajak rokok daerah yang mulai dikenakan pada tahun 2014.

Cukai dan pajak yang meningkat sejak beberapa tahun terakhir membuat harga eceran industri rokok mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Rata-rata kenaikan pada tahun 2013 hingga 2017 kemarin sudah mencapai 10,8% dengan kenaikan tertinggi terjadi di tahun 2016.

Tak ayal, rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 mendapatkan sorotan tajam dari publik. Penulis mencoba untuk menganalisis sejauh mana dampak PMK tersebut kepada perekonomian secara makro.

Dari hasil analisis ditemukan fakta bahwa kenaikan tarif cukai ternyata tidak membawa dampak negatif bagi perekonomian secara makro. Ekonomi akan tetap tumbuh positif meski ada beberapa sektor yang mendapatkan efek negatif. Hal ini dikarenakan kenaikan cukai akan membuat kenaikan pendapatan pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh sektor lainnya.

Sektor rokok dan tembakau yang nampaknya akan mengalami pertumbuhan yang minus. Namun jika ada stimulus dari pemerintah terutama untuk sektor kesehatan justru akan membuat sektor-sektor lainnya meningkat dan pada akhirnya akan meningkatkan ekonomi secara total.

Walaupun masih berdasarkan asumsi, namun kenaikan tarif cukai rokok tidak akan berbuah negatif, bahkan akan berbuah positif asal ada dana dari kenaikan cukai yang digunakan khusus untuk menaikkan dana perlindungan sosial masyarakat.

Walaupun ada sebagian yang menganggap sangat naif mengandalkan dana dari rokok untuk kesehatan (menyembuhkan individu dengan memberikan penyakit kepada individu lain), namun secara angka kenaikan tarif dan penggunaan dana yang tepat dapat meminimalisir efek negatif dari rokok secara makro.

Selain itu, dengan adanya kenaikan harga rokok tersebut memang efektif untuk menurunkan konsumsi rokok dimana prevelensi merokok masyarakat Indonesia paling besar di ASEAN.•

Nailul Huda
Peneliti Indef

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×