kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menjaga Aset


Rabu, 11 Maret 2020 / 17:03 WIB
Menjaga Aset
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Sejak beroperasi di awal tahun 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selalu mengalami defisit.

Selama dua tahun pertama, BPJS Kesehatan mengalami tekor senilai, masing-masing, Rp 3,3 triliun dan Rp 5,7 triliun. Defisit yang dialami BPJS Kesehatan di tahun ketiga dan seterusnya pun melonjak hingga di kisaran Rp 9 triliun.

BPJS Kesehatan memang tidak bisa diperbandingkan dengan asuransi. Sebagai penyelenggara jaminan sosial, skema pengoperasian BPJS Kesehatan sangat jauh dari asuransi yang komersial.

Lihat saja, cakupan pertanggungan BPJS Kesehatan yang sangat luas, mulai penyakit kritis semacam kanker hingga melahirkan.

Manfaat dari BPJS Kesehatan pun bisa dinikmati instan. Hanya perlu menunggu 14 hari sejak tanggal pendaftar, anggota BPJS Kesehatan sudah bisa menikmati manfaat.

Dengan model pertanggungan semacam itu, adalah mustahil BPJS Kesehatan bisa membiayai seluruh kegiatannya dengan hasil dari iuran anggota saja. BPJS selama ini mendapat dana belanja sosial yang dialirkan pemerintah via program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Itupun masih kurang. Pemerintah masih perlu melakukan ekstra injeksi dana segar ke BPJS Kesehatan, setidaknya, empat kali dalam empat tahun terakhir.

Andai saja, ekonomi kita, juga dunia bisa terus menerus berlari kencang, maka defisit keuangan yang membebani BPJS Kesehatan bukanlah masalah. Selama negara memiliki political will untuk kesejahteraan rakyatnya, maka BPJS Kesehatan akan tetap menjadi payung untuk masyarakat yang sakit.

Namun kenyataan yang kita hadapi sekarang ini adalah ekonomi dunia sedang lesu. Pendapatan yang mengalir masuk ke kas negara pun berjalan perlahan.

Tidak banyak pilihan yang tersisa untuk memastikan BPJS Kesehatan mampu mempertahankan tugasnya sebagai pemberi pertanggungan.

Pemerintah bisa mengotak-atik anggaran agar alokasi untuk belanja kesehatan bisa meningkat. Pemerintah juga bisa lebih tegas dalam menagih pemerintah daerah untuk berpartisipasi dalam JKN.

Dengan adanya tambahan urunan dari negara, kenaikan iuran yang bisa dibebankan ke masyarakat tidaklah sebesar yang kenaikan yang telah dianulir Mahkamah Agung.

Jika kenaikan iuran bisa dipangkas, tentu masyarakat akan lebih mudah menerima. Semoga, kita semua sepakat bahwa kesehatan adalah aset yang paling berharga.

Penulis : Thomas Hadiwinata

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×