kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menko Darmin: Kebijakan tarif tiket pesawat sesuai kesepakatan maskapai dan regulator


Kamis, 18 Juli 2019 / 21:11 WIB
Menko Darmin: Kebijakan tarif tiket pesawat sesuai kesepakatan maskapai dan regulator


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat belakangan menuai banyak reaksi. Salah satu reaksi datang dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang menilai pemerintah terlalu jauh mengurusi tiket pesawat.

Menanggapi reaksi tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan bahwa kebijakan terkait penyesuaian tarif pesawat tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara para pemangku kepentingan.

“Kebijakan itu hasil kesepakatan bersama, bukan dari pihak kami. Rapat itu dihadiri oleh regulator seperti Kemhub, Kementerian BUMN bersama dengan pimpinan Garuda dan Lion,” kata Darmin di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (17/7) malam.

Darmin menjelaskan jika kebijakan penurunan harga tiket angkutan udara untuk rute dan jadwal penerbangan tertentu juga dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak maskapai. “Maskapai mintanya begitu, janganlah sepanjang hari. Kalau sepanjang hari, susah kita. Jadi jangan ditanya lagi kenapa hanya jam 10.00–14.00, karena kesepakatannya begitu,” tuturnya.

Ia mengatakan pemerintah tidak hanya memihak masyarakat saja maupun maskapai saja dalam persoalan ini. Kebijakan tersebut telah dirumuskan dan disepakati secara bersama-sama. 

"Kalau ada perbedaan pandangan, itu fungsi pemerintah. Kalau mau, kita bisa buat yang lebih berpengaruh, tapi itu yang disepakati saat ini," jelas Darmin.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) melaporkan dugaan mal-administrasi kepada Ombudsman RI terkait penerbitan Kepmenhub No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinasi Perekonomian yang telah memutuskan untuk melakukan perubahan tarif batas atas (TBA) dengan penurunan sebanyak 12%-16%.
Selain memangkas TBA, pemerintah bersama dengan maskapai dan pemangku kepentingan terkait juga telah sepakat utuk menyediakan tiket murah seharga 50% dari TBA untuk penerbangan maskapai berbiaya rendah (LCC) pada jam dan hari tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×