kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menuju Kedaulatan Digital Rupiah


Sabtu, 06 Maret 2021 / 14:03 WIB
Menuju Kedaulatan Digital Rupiah


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Perkembangan pesat di bidang teknologi informasi benar-benar membawa perubahan besar pada hampir semua sendi kehidupan. Internet of thing (IoT) begitu menggejala. Transformasi menuju kehidupan digital sudah tidak bisa dielakkan lagi. Digitalisasi menjadi sebuah keharusan alih-alih hanya sebatas opsi.

Sektor moneter pun tidak luput dari dahsyatnya tsunami perkembangan teknologi informasi. Otoritas moneter mau tidak mau harus mengadaptasi dan mengadopsi perkembangan teknologi digital. Kebijakan moneter, oleh karenanya, terus bermetamorfosis dari pola konvensional menuju strategi yang berbasis pada teknologi digital.

Sejalan dengan perkembangan di atas, Bank Indonesia (BI) tengah merumuskan mata uang digital yang disebut Central Bank Digital Currency (CBDC). Tahap persiapan pun sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu tatkala pemunculan teknologi blockchain memungkinkan penggunaan uang kripto (cryptocurrency) sebagai uang.

Dalam pandangan BI, uang kripto yang marak dewasa ini tidak layak dipergunakan sebagai alat tukar (medium of exchange). Uang kripto tidak memiliki dasar penilaian (underlying) yang kokoh. Dengan nilainya yang sangat fluktuatif, uang kripto justru berpotensi kuat menganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Sebagai komoditas investasi, uang kripto juga memperlihatkan banyak kelemahannya. Pasokan uang kripto yang sangat terbatas niscaya tidak mampu memenuhi permintaan. Konsekuensinya, uang kripto menjadi aset kosong yang bersifat spekulasi dengan mengesampingkan perlindungan konsumen.

Alhasil, penerbitan CBDC ditujukan sebagai respons untuk mendukung keamanan pembayaran dan stabilitas sistem keuangan domestik. Mitigasi potensi risiko yang kemungkinan besar ditimbulkan oleh uang digital yang difasilitasi oleh perusahaan teknologi informasi menjadi alasan sekunder.

Dalam skop yang lebih mikro, penerbitan CBDC diarahkan untuk memperoleh efisiensi sistem pembayaran domestik, meningkatkan inklusivitas keuangan, serta memitigasi bank tak kasat maya (shadow banking). Masyarakat yang sedikit memakai uang kas (cashless society) yang sudah dirintis BI sejak satu dasawarsa terakhir niscaya akan cepat terealisasi.

Alhasil, dengan prinsip yang sama sebagaimana uang kartal (uang kertas dan uang logam), CBDC akan menjalankan fungsi sebagai media pertukaran dalam suatu sistem pembayaran. Pemosisian semacam ini sudah dengan sendirinya menutup peluang CBDC sebagai instrumen investasi.

Prinsip yang lazim berlaku adalah memegang uang menjadi likuid tetapi tidak menghasilkan imbal hasil (return). Sebaliknya, memegang aset akan menghasilkan imbal hasil tetapi pemiliknya tidak lagi likuid. Dengan logika ini pula, nantinya tidak akan ada penambang CBDC sebagaimana yang terjadi pada bitcoin.

Kendati mendukung perkembangan ekonomi, penerbitan CBDC tidak lepas dari sehimpun persoalan fundamental yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Tingkat akseptansi publik mutlak harus menjadi perhatian utama. Tingkat akseptansi sangat ditentukan oleh derajad melek digital plus kemerataannya.

Masa transisi jadi titik kritis

Sejauh ini, masyarakat mengenal uang digital masih sebatas uang elektronik (e-money). Uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh swasta/industri dan merupakan kewajiban lembaga penerbit tersebut terhadap pemegangnya. Sementara, CBDC diterbitkan oleh BI dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.

Alhasil, aspek substitutabilitas antara CBDC dan uang elektronik menjadi isu krusial berikutnya. Keenggaran masyarakat mempergunakan CBDC sebagai media pertukaran, baik dalam transaksi partai besar maupun pada transaksi di tingkat ritel, niscaya membuat penerbitan CBDC menjadi suboptimal.

Kalaupun publik bersedia memanfaatkan CBDC, persoalan tidak hanya berhenti sampai di sini. Kiprah uang elektronik akan tergantikan oleh CBDC. Sementara uang elektronik memungut biaya isi ulang (top up), CBDC tidak berbiaya alias gratis. Bukankah BI tidak pernah memungut ongkos cetak uang kertas rupiah kepada publik?

Sebagai konsekuensinya, pelaku ekonomi yang mempergunakan CBDC dalam transaksinya harus memiliki rekening di bank sentral. Artinya, publik bisa langsung berhubungan dengan bank sentral, alih-alih lewat bank umum. Artinya, BI berperan ganda sebagai banknya bank sekaligus bank umum.

Selain itu, penerbitan CBDC masih tetap membuka peluang bagi kontak langsung peer to peer. Hal semacam ini membuat peran bank umum sebagai lembaga intermediasi keuangan-yang menjembatani antara pihak yang berlebih dana dengan pihak yang membutuhkan dana-akan semakin susut.

Susutnya peran intermediasi membuat bank umum tidak bisa leluasa menciptakan uang sekunder dari rupiah yang disimpan masyarakat. Konsekuensinya, BI tidak memiliki agen dalam mengimplementasikan kebijakan moneter dan makroprudensialnya. Rentang kendali (span of control) menjadi tantangan yang harus diantisipasi.

Model CBDC hibrid memang bisa menjadi alternatif solusi yang optimal bagi BI dan bank komersial. Fungsi BI sebagai otoritas moneter dan bank umum sebagai intermediasi tetap dipertahankan. Hanya pokok persoalannya, potensi perbankan mengalami kelangkaan likuiditas tetap mengancam.

Dengan konfigurasi problematika di atas, masa transisi menjadi titik kritisnya. Literasi dan edukasi menjadi kunci pembuka. CBDC toh masih terkait erat dengan uang kertas, uang logam, dan uang elektronik tadi. Fase ini sangat krusial karena dominasi transaksi digital bisa jadi belum tercakup utuh dalam data jumlah uang beredar.

Lebih lanjut, pemberlakuan CBDC bagaimanapun akan sangat bergantung kapasitas teknologi informasi yang digunakan BI. Kecanggihan teknologi informasi memudahkan BI memantau peredaran uang digital. Transaksi digital akan merekam perubahan uang beredar sehingga bisa mendeteksi inflasi.

Kompatibilitasnya dengan sistem jaringan internasional membantu BI dalam mengamati pergerakan uang lintas negara yang berimbas pada pasokan likuiditas pasar keuangan, cadangan devisa, dan nilai tukar. Konsekuensinya, cadangan valuta asing juga menuntut penyesuaian bentuk menuju uang kripto.

Harus diakui, kesulitan utama BI adalah belum ada praktik terbaik (best practice) sebagai rujukan. Semua negara sejauh ini masih meraba-raba disain CBDC elementer yang paling pas. Kemampuan melihat jauh ke depan dengan semua probabilitas perubahannya mensyaratkan kecerdasan berpikir yang spesifik.

Pada akhirnya, apabila semua isu di atas bisa dikalkulasi, CBDC niscaya menjadi representasi digital dari mata uang rupiah yang menjadi simbol kedaulatan negara (sovereign currency). Semoga.

Penulis : Haryo Kuncoro

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×