kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menyesuaikan Fintech


Kamis, 19 November 2020 / 14:11 WIB
Menyesuaikan Fintech
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Kelahiran financial technology peer-to-peer lending, atau yang kini biasa disebut fintech lending, memunculkan harapan akan membaiknya fungsi intermediasi. Dengan hanya memanfaatkan aplikasi berbasis ponsel, sebuah layanan fintech lending menjadi mak comblang bagi mereka yang punya dana menganggur dengan orang-orang yang membutuhkan dana.

Orang yang ingin mencari tempat membiakkan dananya, tinggal menjalankan aplikasi milik fintech lending. Isi dan klik ini-itu, jadilah ia peminjam, atau dalam banyak fintech lending disebut lender.

Proses mudah juga menanti mereka yang butuh uang. Terlepas dari apakah ia butuh dana untuk modal usaha, atau hanya perlu uang untuk belanja gadget terbaru.

Kemudahan semacam ini, menariknya, terjadi dengan biaya yang rendah. Biaya intermediasi yang makin terpangkas, di atas kertas, akan menguntungkan publik.

Jika angka penyaluran pinjaman dan jumlah lender yang menjadi patokan, skema bisnis yang dijalankan fintech lending tidak cuma work-able, tetapi juga profitable.

Jika diukur selama sembilan bulan pertama di tahun ini saja, nilai pinjaman tumbuh 57,43% mencapai Rp 128,29 triliun. Pertumbuhan jumlah lender di periode sama mencapai 57,35% menjadi 29,22 juta.

Namun apakah manfaat yang kini dinikmati fintech lending juga dirasakan oleh stakeholder-nya, seperti lender, debitur, atau regulator, yang mewakili kepentingan publik?

Sepertinya belum. Peminjam yang paling sering menyuarakan ketidakpuasan terhadap bisnis fintech lending. Keluhan mereka yang umum adalah gaya fintech lending yang tidak sopan dalam menagih.

Niat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan aturan fintech lending yang lebih ketat juga menyiratkan regulator memandang model bisnis pinjaman online saat ini masih belum ideal.

Dalam penyaluran pinjaman, misalnya. OJK menilai peran intermediasi yang dimainkan fintech lending terbatas di kawasan ibukota dan satelitnya saja. Sudah begitu, pinjaman yang disalurkan lebih banyak bersifat konsumtif.

Tentu, menerbitkan aturan baru bukan satu-satunya yang bisa dilakukan OJK. Untuk mengarahkan fintech lending ke model bisnis yang lebih ideal, OJK juga harus mengaktifkan pengawasan.

Ambil contoh, untuk membatasi ruang gerak fintech lending yang tak mengantongi izin, OJK bisa meminta institusi berwenang untuk melakukan pemblokiran.

Penulis : Thomas Hadiwinata

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×