kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menyigi Independensi Bank Sentral


Kamis, 08 Oktober 2020 / 15:20 WIB
Menyigi Independensi Bank Sentral
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Wacana menghidupkan Dewan Moneter dan perubahan-perubahan kewenangan Bank Indonesia (BI) menimbulkan kekhawatiran banyak pihak bahwa hal ini akan menggerus independensi BI. Saat ini, wacana perubahan itu timbul, tidak hanya melalui jalur perubahan Undang-Undang yang dimotori lewat parlemen, namun juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dimotori lewat jalur eksekutif.

Khusus untuk amandemen melalui Perpu, perdebatan menjadi semakin menjadi. Tidak semata soal substansi, tapi juga formalitas yang dipergunakan dengan memakai pintu samping. Sepatutnya, tidak ada yang salah soal perdebatan ataupun polemik semacam itu.

Penggunaan Perpu untuk mengubah Undang-Undang bukanlah hal baru. Penerbitan Perpu, dalam tataran umum, dianggap sebagai proses yang jauh lebih singkat dan cepat daripada pembuatan Undang-Undang melalui jalur DPR. Tentunya dengan catatan bahwa pemerintah dapat membuktikan adanya keadaan darurat.

Lagipula, perubahan undang-undang, khususnya menyangkut BI yang dilakukan melalui Perpu bukanlah hal yang asing. Pada era Presiden Yudhoyono, hal serupa pernah dilakukan kala krisis ekonomi global pada 2008 silam.

Jika kali ini Perpu akan kembali diterbitkan, pertanyaannya adalah apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki justifikasi untuk itu? Apakah keadaan darurat itu terpenuhi?

Tentu jawaban ini penuh dengan berbagai kemungkinan. Bisa jadi terpenuhi, namun bisa pula tidak. Tergantung sudut pandang dari si pemberi jawab. Yang pasti, dengan adanya pandemi Covid-19 ini, sebuah keadaan darurat telah muncul. Namun, apakah Covid-19 tersebut bersinggungan dengan persoalan BI ini, tentu hal tersebut sepenuhnya terpulang kepada Presiden dan para menteri untuk menilai. Apalagi, dengan susunan parlemen saat ini, apapun sikap eksekutif, pastinya akan didukung oleh legislatif sehingga Perpu itu sendiri nantinya hampir pasti akan disahkan sebagai Undang-Undang pula.

Kemungkinan ini bukan tanpa dasar. Jika kita melihat perjalanan selama masa Presiden Jokowi memerintah, bisa dikatakan, hampir pasti semua Perpu yang diterbitkan pasti menjadi Undang-Undang. Jika ini pun terjadi dalam konteks BI, maka apa yang diamati Milton Friedman (1962) bahwa pemerintah pasti akan keluar sebagai pemenang dalam setiap konflik serius antara pemerintah dan bank sentral, juga menjadi sebuah keniscayaan di Indonesia

Ilusi legalistik

Secara prinsip, masih banyak yang percaya bahwa posisi independen BI sebetulnya tidak tergoyahkan. Jaminan konstitusi, pada pasal 23 huruf D UUD 1945, dan tetap dicantumkannya BI sebagai lembaga independen dalam racangan-rancangan peraturan yang beredar di publik menunjukkan bahwa predikat independen tetap menjadi suatu hal penting yang harus dimiliki BI.

Namun Pasal 23 huruf D UUD 1945 tidak serta merta dibaca hanya bahwa BI adalah lembaga independen. Konstitusi justru mengatur, "Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan Undang-undang." Artinya terbuka tafsir sejauh apa independensi BI itu diartikan, bisa dibatasi dalam Undang-Undang. Maka, keberadaan Dewan Moneter pun tidak bisa secara gegabah dipandang sebagai pengingkaran amanat konstitusi.

Maka, penggantungan independensi BI hanya pada kerangka hukum adalah sebuah hal yang naif. Hal ini diistilahkan Andre Orlean (2008) sebagai ilusi legalistik. Secara de jure bisa saja independen, namun secara de facto belum tentu.

Apa yang dikemukakan oleh Orlean tersebut ironi sekaligus menyimpan titik terang. Artinya, kekhawatiran banyak pihak jika perubahan regulasi menggerus independensi BI secara de jure, maka masih terbuka solusi secara de facto agar BI tetap dapat mempertahankan independensi di tengah pasal-pasal regulasi yang menimbulkan kekhawatiran.

Orlean (2008) percaya bahwa terdapat monetary power yang dimiliki bank sentral yang dapat menahan pemerintah. Terdapat belief dalam setiap uang yang disirkulasikan dan belief ini ditunjukkan melalui kepercayaan terhadap uang, atau dalam konteks Indonesia kepercayaan terhadap Rupiah. Dan bank sentral memiliki peran untuk menyuarakan kepentingan pelaku ekonomi yang memiliki konsern adanya kebijakan moneter yang sehat dan rasional.

Maka, jika nantinya kehendak pemerintah bertentangan dengan apa yang disuarakan oleh bank sentral, yang akan dihadapi oleh pemerintah nantinya bukan sekedar bank sentral, namun opini publik yang akan mempengaruhi kepercayaan terhadap Rupiah itu sendiri. Hal inilah yang menurut Orlean, It is this trust in money that escapes political manipulation and confronts it. It is the true source of the power of central banks. It is this, and not their statutory independence, that central banks rely on to constrain government.

Dalam dialektika yang terbangun soal independensi BI, kita melupakan bahwa jika regulasi tak lagi pasti, bukan berarti semua sudah tutup buku. Mekanisme check and balances itu bisa datang dari sumber yang tidak disangka-sangka. Dan jika itu datang dari pasar, hukuman yang dijatuhkannya terhadap negeri ini bisa sangat kejam dan tanpa ampun.

Mencius pernah menyitir puisi kuno pada zamannya, bencana dari alam manusia masih bisa menghindar. Namun, bencana yang diakibatkan diri sendiri, tak mungkin bisa dihindari. Jangan sampai, kegegabahan dalam menyoal sektor moneter ini menjadi masalah yang kita timbulkan sendiri.

Pilihan apapun yang diambil pemerintah memiliki dasar pembenar. Namun, sekuat apa dasar itu, hanya waktu yang akan mengujinya. Yang pasti BI memiliki  monetary power yang apabila digunakan secara bijak justru dapat melangkahi setiap aturan-aturan yang saat ini dipandang dapat memasung independensi BI.

Kita perlu mengingat bahwa niat baik semata tidak cukup untuk menyelamatkan negara. Niat baik juga perlu diperlengkapi dengan pandangan jauh ke masa depan, sehingga kebijakan yang diambil hari ini tidak menjadi buah yang pahit di masa depan.

Penulis : Michael H. Hadylaya

Dosen Sekolah Tinggu Ilmu Hukum Litigasi Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×