kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menyoal Perlindungan Konsumen Perbankan


Senin, 16 November 2020 / 11:37 WIB
Menyoal Perlindungan Konsumen Perbankan
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Belakangan ini kita kembali dikejutkan dengan kabar hilangnya dana milik nasabah yang disimpan dalam bank. Klaim hilangnya dana milik nasabah perbankan ini terjadi di beberapa bank, dengan kasus dan kronologis yang berbeda-beda. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran baik bagi nasabah perbankan yang menempatkan dananya di bank.

Sebaliknya kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi industri perbankan itu sendiri, mengingat kepercayaan nasabah dalam menyimpan dananya dalam industri perbankan merupakan bagian terpenting dalam kelangsungan operasional perbankan.

Seperti dijelaskan oleh Maquest (2014), bahwa persoalan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dapat berdampak serius mengingat dapat mengganggu fungsi intermediary perbankan. Kepercayaan nasabah dalam menempatkan dananya dalam bentuk simpanan merupakan bagian penting dalam fungsi intermediary itu sendiri. Artinya dalam hal ini perlindungan konsumen perbankan, khususnya perlindungan nasabah simpanan merupakan hal yang penting bagi industri perbankan maupun bagi masyarakat.

Khususnya dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, dalam beberapa kasus klaim hilangnya dana milik nasabah perlu ditindaklanjuti secara serius. Jika mengacu pada undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) dikenal adanya model tanggung jawab product liability. Artinya mengacu pada UUPK jika terjadi kerugian nasabah yang disebabkan karena adanya kesalahan produk perbankan maka nasabah bank harus mendapat ganti rugi.

Perlu diluruskan pada masyarakat dalam hal ini tanggung jawab bank terhadap simpanan nasabah adalah jika terdapat kesalahan pada pengoperasian produk perbankan, artinya bank tidak bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan kriminal yang menyangkut simpanan nasabah. Dalam industri perbankan dikenal asas kehati-hatian perbankan (prudential banking) yang diatur sejumlah pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Dalam konteks perlindungan konsumen berdasarkan model pertanggung jawaban product liability hilangnya dana simpanan nasabah perlu dibuktikan apakah terdapat kelalaian atau kesalahan bank dalam menerapkan aturan perbankan (PBI dan POJK).

Jika terdapat pelanggaran prosedur maupun penyimpangan aturan perbankan maka bank harus bertanggung jawab atas ganti kerugian kepada nasabah simpanan sebagai konsumen perbankan. Sebaliknya jika tidak terdapat penyimpangan aturan perbankan dan hilangnya dana simpanan nasabah tersebut murni karena kejadian kriminal maka pertanggung jawaban melekat pada pelaku tindak kriminal.

Pertanggungjawaban

Perlu dipahami oleh masyarakat umum, bahwa model pertanggung jawaban atas hilangnya dana simpanan nasabah baik dalam perspektif hukum perlindungan konsumen maupun hukum perbankan bahwa model pertanggung jawaban yang melekat adalah product liability. Scheltrim (2009), menjelaskan dalam model pertanggung jawaban product liability perlu dilakukan adanya pembuktian atas ada atau tidaknya kesalahan bank atas pengelolaan produk perbankan tersebut, termasuk ada atau tidaknya aturan yang disimpangi oleh perbankan.

Selama ini masyarakat awam berpandangan bahwa jika nasabah telah menyerahkan dananya untuk disimpan dan dikelola oleh bank maka dana tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank. Masyarakat perlu menyadari tanggung jawab bank atas dana simpanan nasabah bukan menggunakan model pertanggung jawaban strict liability, yakni pertanggung jawaban serta merta tanpa adanya pembuktian unsur kesalahan.

Dalam kasus hilangnya simpanan milik nasabah konteks pembuktian unsur kesalahan perlu dilakukan guna menelusuri pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya dana milik nasabah tersebut, termasuk menentukan pihak yang seharusnya memberikan ganti rugi kepada nasabah sebagai konsumen bank. Pada kasus hilangnya simpanan milik nasabah sangat penting membuktikan unsur kesalahan ini, hal ini penting bagi nasabah simpanan selaku konsumen dan bagi bank yang bersangkutan agar nasabah pemilik simpanan dapat secara jelas meminta ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab.

Pembuktian unsur kesalahan dalam pemberian ganti rugi ini penting mengingat hubungan nasabah simpanan dan bank adalah hubungan kontraktual artinya penting untuk dibuktikan apakah terjadi penyimpangan oleh bank yang menimbulkan kerugian bagi nasabah. Sebaliknya pembuktian unsur kesalahan ini penting bagi bank guna menentukan melekatnya tanggung jawab dan ganti rugi berdasarkan product liability, sekaligus jika seandainya tidak ditemukan kesalahan maka akan dapat mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat pada bank yang bersangkutan.

Peranan OJK

Dalam kasus hilangnya dana simpanan milik nasabah tentunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri keuangan harus terlibat. OJK harus menelusuri ada atau tidaknya kesalahan maupun penyimpangan aturan oleh bank. Dalam hal ini OJK berkepentingan melakukan pemeriksaan mengingat posisi OJK dalam Undang Undang 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) adalah sebagai regulator yang memiliki kewenangan pengawasan.

Artinya terhadap klaim kasus hilangnya dana simpanan nasabah sebagai konsumen sektor perbankan maka langkah yang diambil oleh OJK seharusnya melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap setiap kasus yang menjadi klaim. Tindakan mediasi oleh OJK tidak akan berdampak secara signifikan terhadap penyelesaian klaim hilangnya simpanan nasabah perbankan.

Tindakan pemeriksaan dan investigasi oleh OJK bermanfaat baik bagi bank maupun bagi nasabah guna menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab atas ganti kerugian yang melekat pada bank berdasarkan model pertanggung jawaban product liability. Sebaliknya jika seandainya tidak terdapat kesalahan atau penyimpangan pada pengelolaan dana simpanan nasabah oleh bank maka hasil pemeriksaan OJK dapat menjadi penegasan bahwa bank tidak seharusnya memberikan ganti rugi, demikian juga hasil pemeriksaan tersebut juga akan membantu proses hukum yang terkait pengungkapan hilangnya dana nasabah dan pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

OJK menjadi pihak yang netral serta dapat membantu proses hukum yang berlangsung. Pemeriksaan dan hasil investigasi yang akurat dari OJK akan sangat membantu penyelesaian klaim hilangnya dana simpanan milik nasabah baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan (out of court settlement). Demikian juga investigasi oleh OJK bisa memulihkan keraguan masyarakat pada industri perbankan, khususnya simpanan yang tidak dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS).

Penulis : Rio Christiawan

Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×