kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menyoal Regulasi Koperasi Simpan Pinjam


Rabu, 24 Juni 2020 / 11:30 WIB
Menyoal Regulasi Koperasi Simpan Pinjam
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui kementerian koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) telah menerbitkan surat edaran nomor 26 Tahun 2020 tentang penghentian sementara (moratorium) pemberian izin usaha koperasi simpan pinjam. Latar belakang terbitnya surat edaran moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam tersebut adalah banyaknya kasus koperasi simpan pinjam yang menyalahgunakan dana masyarakat sebagai investor sehingga menimbulkan kerugian jumlah besar, salah satunya koperasi simpan pinjam Indosurya.

Jika tujuan pemerintah melindungi masyarakat dari praktik curang oknum koperasi simpan pinjam maka solusi melakukan penghentian sementara (moratorium) pemberian izin usaha koperasi simpan pinjam tidaklah tepat. Kutipan pidato Bapak Koperasi sekaligus proklamator negara Republik Indonesia, Mohammad Hatta (1978), menarik untuk direfleksikan kembali mengapa koperasi perlu diberdayakan. "Asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Asas kekeluargaan itu adalah istilah dari taman siswa untuk menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai keluarga, itu pulalah hendaknya corak koperasi Indonesia. Hubungan antara anggota koperasi harus mencerminkan sebagai orang bersaudara satu keluarga".

Jika persoalannya saat ini adalah praktik curang dari beberapa koperasi simpan pinjam maka solusinya bukan moratorium izin koperasi simpan pinjam, tapi mengevaluasi regulasi dan pengawasan terhadap praktik koperasi simpan pinjam itu sendiri.

Mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 bahwa negara harus memandang koperasi menurut tafsir historis Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 yang mendasarkan pada demokrasi ekonomi dengan tujuan mengutamakan kemakmuran masyarakat. Artinya moratorium izin usaha koperasi bukan solusi untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban investasi dari praktik curang penipuan investasi berkedok koperasi simpan pinjam.

Pemerintah harus memandang Koperasi sebagai badan usaha yang menjadi alat untuk mewujudkan pemerataan dan pertumbuhan ekonomi yang bersifat inklusif.

Regulasi

Untuk melindungi masyarakat dari praktik investasi bodong berkedok koperasi simpan pinjam, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama dengan regulasi yang memadai dan kedua, dengan pengawasan pada aktivitas usaha koperasi simpan pinjam itu sendiri.

Secara regulasi aturan tentang koperasi yang ada perlu disesuaikan dengan perkembangan, mengingat Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu disempurnakan. Upaya menyempurnakannya melalui Undang Undang Nomor 17 tahun 2012 justru terkesan tidak matang sehingga akhirnya hanya berumur enam bulan sebelum dicabut secara keseluruhan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 karena dianggap melenceng dari roh demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan.

Ironisnya, sejak putusan MK hingga saat ini regulasi kembali pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Artinya meskipun sudah tujuh tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, Pemerintah belum merampungkan Undang Undang Perkoperasian.

Akibatnya, saat ini regulasi (termasuk regulasi koperasi simpan pinjam) hanya bersandar aturan setingkat Peraturan Menteri dan Surat Edaran Menteri. Padahal, persoalan pemberdayaan koperasi ini perlu aturan setidaknya Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang sehingga dapat berfungsi lintas sektoral.

Tidak adanya aturan payung tentang koperasi turut berdampak pada aspek hukum pengelolaan koperasi. Misalnya, dalam hal pemberian izin usaha koperasi simpan pinjam, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang OSS (Online Single Submission) Fungsi layanan pemberian badan hukumnya sudah dipindahkan ke Kemenkum dan HAM. Sementara kementerian koperasi hanya melakukan pengawasan terhadap teknis operasional koperasi, sehingga secara hukum moratorium yang diterbitkan kementerian koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) menjadi tidak tepat secara hukum.

Jika fungsi pemberian perizinan ada pada Kemenkum dan HAM seharusnya kewenangan moratorium ada pada instansi yang menerbitkan perizinan. Situasi ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga perlu aturan payung atau setidaknya pembaharuan atas Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Solusi permanen

Persoalan tumpang tindih regulasi tersebut berdampak pada fungsi pengawasan koperasi simpan pinjam. Sesuai UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang mengawasi LKM yang sebagian menggunakan badan hukum Koperasi.

Pengawasan LKM yang berbadan hukum Koperasi ini berbeda maknanya dengan pengawasan terhadap Koperasi. Sebab, saat sebuah Koperasi melakukan kegiatan usaha sebagai Lembaga Jasa Keuangan ( LJK ) seperti bank, asuransi, lembaga pembiayaan atau LKM, wajib mendapatkan izin OJK sehingga OJK melakukan pengawasan pada aspek kegiatan usaha sebagaimana kewenangan OJK.

Sementara itu Kementerian Koperasi mengawasi aspek badan hukum Koperasi. Dalam hal ini saat kegiatan usaha Koperasi melakukan simpan pinjam terbatas kepada anggota, misalnya KSP, Koperasi Unit Desa (KUD) dan lain-lain yang diperbolehkan dalam UU Koperasi, maka sepenuhnya Kementerian Koperasi yang melakukan pengawasan.

Ini menyebabkan secara regulasi terjadi dualisme kewenangan pengawasan koperasi simpan pinjam, yakni koperasi simpan pinjam berstatus LJK diawasi oleh OJK dan non LJK di bawah pengawasan kementerian koperasi dan UKM. Idealnya mengingat aktivitas usaha koperasi simpan pinjam adalah masuk dalam kategori jasa keuangan, maka pengawasan semua koperasi simpan pinjam (berstatus LJK maupun non LJK) oleh OJK. Sementara fungsi pembinaan secara kelembagaan masih bisa diserahkan pada kementerian koperasi UKM.

Penataan kewenangan pengawasan koperasi simpan pinjam lewat regulasi bisa jadi solusi permanen ketimbang moratorium sementara penerbitan izin usaha koperasi simpan pinjam. Demikian juga penegakan hukum praktik kecurangan investasi bodong berkedok koperasi simpan pinjam perlu segera dan transparan masyarakat tak dirugikan lagi.

Penulis : Rio Christiawan

Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×