kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merger Emiten dan Keterbukaan Informasi


Jumat, 30 Oktober 2020 / 09:37 WIB
Merger Emiten dan Keterbukaan Informasi
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Transaksi saham PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) mengalami auto rejection atas (ARA) dua hari berturut-turut sebesar 25% pasca pengumuman penandatangan perjanjian penggabungan bersyarat 3 bank syariah milik Bank BUMN pada 13 Oktober 2020.

Investor tampaknya menyambut positif pengumuman tersebut. Menteri Badan Usaha Milik Negara memandang upaya pemerintah untuk menggabungkan bank-bank syariah nasional, yakni PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Mandiri Syariah, dan PT Bank BNI Syariah, akan mewujudkan mimpi Indonesia menjadi pusat keuangan syariah dunia.

Penggabungan usaha 3 bank tersebut akan menjadikan satu bank BUMN dengan aset dan modal bank hasil merger menjadi cukup besar. PT Bank BRI Syariah Tbk akan menjadi bank penerima penggabungan usaha, dan PT Bank Mandiri Tbk (Persero) akan menjadi pengendali bank hasil penggabungan. Berdasarkan data Juni 2020, gabungan ekuitas ketiga bank tersebut mencapai Rp 20,4 triliun dan total asetnya Rp 214,6 triliun.

Proses penggabungan usaha merupakan proses panjang yang meliputi berbagai aspek yang terdampak akibat penggabungan usaha tersebut. Sebagai perusahaan terbuka, PT Bank BRI Syariah Tbk wajib mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Peraturan OJK Nomor 74/POJK.04/2016 Tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka dalam proses penggabungan usahanya.

Pada 21 Oktober 2020, PT Bank BRI Syariah Tbk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat berupa ringkasan rancangan Penggabungan Usaha dan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Penggabungan Usaha kepada OJK.

Pasar merespon negatif keterbukaan informasi tersebut. Harga saham BRIS jatuh 7% dan auto reject bawah (ARB) selama tiga hari berturut turut sampai 23 Oktober 2020. Lantas faktor apa yang menyebabkan terjadi ARA dan ARB dalam waktu berselang tidak lama tersebut, dengan menitikberatkan pada regulasi di pasar modal.

Pengumuman rancangan penggabungan antara PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah dilakukan 21 Oktober 2020, 6 hari bursa setelah pengumuman penandatangan perjanjian penggabungan bersyarat.

Selama masa tersebut publik tidak mempunyai informasi yang cukup dalam pengambilan keputusan investasi, sehingga yang terjadi pergerakan saham dipengaruhi sentimen dan rumor.

Peraturan OJK Nomor 74 /POJK.04/2016 hanya mengatur perusahaan terbuka yang melakukan merger wajib mengumumkan ringkasan rancangan tersebut kepada masyarakat paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah diperolehnya persetujuan dewan komisaris dan 30 hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham. Tidak ada kewajiban untuk melakukan pengumuman ringkasan rancangan merger seketika setelah penandatangan perjanjian penggabungan bersyarat.

Berdasarkan informasi dalam pengumuman ringkasan rancangan penggabungan usaha 21 Oktober 2020, Dewan Komisaris masing-masing bank yang akan bergabung memberikan persetujuan pada 20 Oktober 2020, dan pemanggilan RUPS pada tanggal 20 November 2020. Oleh karena itu pengumuman yang dilakukan tanggal 21 Oktober 2020 telah memenuhi ketentuan OJK.

Dalam keterbukaan informasi, salah satu informasi penting yang ditunggu oleh pemegang saham adalah hasil valuasi saham bank-bank yang bergabung. Saham BRIS sebagai satu-satunya yang berstatus emiten, menjadi perhatian utama. Hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP SR & R dalam laporannya tertanggal 8 Oktober 2020 berpendapat bahwa nilai pasar wajar dari 100,00% ekuitas BRIS 30 Juni 2020 adalah Rp 7,59 triliun atau setara dengan Rp 781,29 per saham.

Sesuai syariah

Menurut Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018, nilai pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan. Sehingga hasil valuasi KJPP sebagai pihak independen dapat dijadikan informasi yang andal dalam menentukan harga pasar wajar BRIS.

Disparitas harga BRIS pada penutupan 20 Oktober 2020 Rp 1.500 per saham dengan hasil valuasi menjadi penyebab utama mengapa harga saham BRIS mengalami koreksi dan ARB tiga hari berturut turut pasca keterbukaan informasi. ARA dan ARB dalam waktu singkat tersebut dapat menjadi catatan kelam proses merger ketiga bank syariah tersebut dan perlu dipetik pelajaran bagi semua pihak. Beberapa pandangan penulis terkait hal tersebut.

Kesatu, BRIS adalah efek syariah. Manajemen bank harus menyadari lambatnya keterbukaan informasi berdampak pada saham BRIS dijadikan ajang spekulasi di bursa dan ini bertentangan dengan prinsip syariah. Manajemen dan pihak yang terlibat dalam proses merger harus mampu mengelola proses merger dengan hati-hati dengan melakukan keterbukaan informasi dengan timing yang tepat.

Kedua, para investor harus menyadari saham yang ditransaksikannya merupakan saham syariah. Berdasarkan POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal, Berkaca dari aturan terebut, seyogianya investor tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip syariah dalam transaksi saham BRIS.

Ketiga, untuk menghindari kejadian di atas berulang, regulator pasar modal dapat meninjau ulang batas waktu penyampaian ringkasan rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha kepada masyarakat. Setelah ada pengumuman rencana merger oleh emiten maka emiten diwajibkan segera melakukan keterbukaan informasi ringkasan rancangan penggabungan usaha. Sehingga pasar mempunyai informasi yang relevan dan tepat waktu untuk keputusan investasinya.

Akhirnya mari kita bersama berdoa dan berharap langkah yang luar biasa ini berhasil untuk menjadikan satu bank syariah milik BUMN yang besar dan kuat untuk mewujudkan mimpi Indonesia menjadi pusat keuangan syariah dunia.

Penulis : Hellingtong Patopang

Analis Anggaran Madya Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×