Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Tri Adi
Tahun 2018 bakal menjadi babak baru bagi lanskap pajak Indonesia, terutama dalam transparansi. Sebab informasi keuangan yang terkait dengan rekening bisa diakses oleh Ditjen Pajak.
Keterlibatan Indonesia dalam kerjasama pertukaran informasi pajak secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) mulai September 2018 juga mendukung akses informasi. Beleid yang diatur dalam UU No 9 tahun 2017 tesebut bisa dibilang menjadi alat efektif untuk memetakan potensi pajak dan meningkatkan kepatuhan serta mengikis shadow economy yang jadi persoalan fundamental pajak Indonesia.
Informasi AEoI dan data dari program pengampunan pajak menjadi modal utama optimalisasi penerimaan pajak Indonesia. Menurut saya, prospeknya juga cukup cerah. Pertama, Ditjen Pajak bisa mengintip 510.000 rekening dengan nilai di atas Rp 1 miliar yang nilai simpanannya mencapai Rp 3.385 triliun.
Kedua, UU tersebut juga menghapus kendala klausul kerahasiaan perbankan, panjangnya proses permintaan data serta keterbatasan akses informasi.
Ketiga, dengan aktifnya Indonesia dalam AEoI maka Ditjen Pajak bisa mengejar dana wajib pajak Indonesia yang selama ini diparkir di luar negeri dan tidak dilaporkan di dalam SPT.
Menariknya, Indonesia nantinya juga akan memiliki jaringan pertukaran informasi dengan negara anggota AEoI. Tapi, modal dimilikinya informasi ini sangat tergantung dari kesiapan Ditjen Pajak dalam mengelola dan mengoptimalkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News