kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasib Konsumen


Senin, 05 April 2021 / 10:33 WIB
Nasib Konsumen
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlihatkan sejumlah gebrakan soal perlindungan konsumen di industri jasa keuangan. Beberapa waktu lalu, OJK merilis POJK Nomor 65/POJK.04/2020 soal disgorgement fund.

Disgorgement fund merupakan aturan terkait pengembalian dana investor atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakan melanggar hukum di pasar modal. Lewat aturan ini, OJK berwenang menginstruksikan pengembalian dana dari pihak yang memperoleh keuntungan dari pelanggaran aturan pasar modal.

Jika melawan, OJK punya kewenangan mengajukan gugatan perdata. Bahkan, OJK juga tidak akan segan mempailitkan entitas yang bersangkutan. Ini gebrakan pertama.

Gebrakan kedua adalah Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. RPOJK ini akan menggantikan POJK No.1//POJK.07/2013. OJK sedang meminta masukkan masyarakat atas beleid RPOJK ini, hingga 8 April 2021.

Pasal 44 RPOJK ini memberi kewenangan ke OJK untuk memberikan pembelaan hukum, termasuk menggugat dan menuntut ganti rugi hak konsumen kepada perusahaan jasa keuangan di pengadilan.

Gebrakan ini memang dinanti konsumen industri sektor jasa keuangan sejak lama. Konsumen kerap dipusingkan urusan di kepolisian meskipun sudah kehilangan dana. Sebagai pengawas OJK tentu paham bagaimana perilaku entitas yang diawasinya. Jangan harap bisa menyembunyikan aset hasil kejahatan dari OJK, karena mereka pasti dengan mudah bisa melacaknya.

Oleh karena itu, konsumen industri keuangan tentu bisa sedikit bernafas lega. Ada OJK yang bisa membantu menagih kerugian mereka, jika kerugian itu timbul dari pelanggaran aturan industri keuangan.

Perlu dicatat, dalam fungsi melaksanakan pengawasan, OJK berhak memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan seperti tercantum dalam pasal 9 huruf d UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jika perintah tertulis ini dilanggar, siap-siap saja dijerat pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda minimal Rp 5 miliar.

Bagi masyarakat, tidak hanya hukum yang harus ditegakkan, namun dana harus bisa diamankan. Industri keuangan bicara soal kepercayaan. Sudah menjadi tugas OJK, merawat rasa kepercayaan masyarakat dengan bertindak tegas tanpa pandang bulu. OJK memang menerima iuran tahunan pelaku industri jasa keuangan. Tapi tidak berarti OJK kehilangan independensinya.

Penulis : Yuwono Triatmodjo

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×