Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Mesti Sinaga
BUMN memerlukan sinergi untuk menghadapi tantangan global. Dengan bersinergi, banyak keuntungan yang didapatkan, investasi negara ke BUMN pun menjadi lebih terfokus.
Sementara dividen yang disetorkan ke negara pun bisa semakin lebih besar. Proses holding pertambangan tinggal menunggu proses administrasi di beberapa kementerian sembari menunggu proses RUPS di BUMN yang akan menjadi holding.
Pemerintah tinggal menunggu waktu untuk menyelesaikan pembentukan holding BUMN pertambangan. Tahap yang tersisa adalah proses administrasi di beberapa kementerian.
Setelah proses administrasi selesai, empat perusahaan tambang milik negara akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) secara serentak pada 29 November 2017.
Bagi Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, pembentukan holding pertambangan tidak akan mengubah porsi kewenangan pemerintah. Harry, sapaan akrab Fajar, juga menandaskan, kontrol pemerintah akan tetap sama seperti sebelumnya.
Kepada Wartawan Tabloid KONTAN Lamgiat Siringoringo, Harry menceritakan proses pembentukan holding BUMN ini pada Kamis (23/11) lalu. Berikut nukilannya:
KONTAN: Apa saja yang sedang dipersiapkan dalam pembentukan holding BUMN tambang?
HARRY: Sekarang masih berjalan. Yang sedang berlangsung adalah proses administrasi di Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini untuk menjalankan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari tiga perusahaan anggota holding akan digelar pada tanggal 29 November 2017 mendatang.
RUPSLB akan dilakukan oleh ketiga anggota holding, yakni Antam, Bukit Asam dan Timah. Agendanya adalah melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan mayoritas dari semula Republik Indonesia menjadi kepemilikan PT Inalum yang seluruh sahamnya dimiliki negara.
Jadi, RUPSLB nanti agenda utamanya adalah permintaan persetujuan pemegang saham.
KONTAN: Proses dasar hukumnya juga sudah selesai?
HARRY: Dasar hukum untuk pembentukan induk BUMN tambang adalah ketentuan berbentuk peraturan pemerintah (PP) yang sudah terbit. PP holding tambang tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM. PP tersebut tercantum di Lembar Negara Nomor 299.
Itu PP Nomor 47 tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium.
KONTAN: Jadi sudah tidak ada masalah secara hukum?
HARRY: Ya, sudah selesai. Tinggal ada beberapa proses administrasi di beberapa kementerian saja. Ini akan kami kejar terus, sembari menantikan RUPSLB 29 November.
KONTAN: Kabarnya kemarin DPR sempat merasa bahwa proses holding tidak melalui proses di dewan?
HARRY: Ah, siapa nama anggota dewan yang bilang itu? Saya rasa tidak ada. Karena kami sudah melalui proses konsultasi ke DPR juga kok.
KONTAN: Artinya tidak perlu ke DPR lagi?
HARRY: Proses pembentukan holding BUMN ini kan bukan yang pertama kali. Sudah pernah ada pembentukan beberapa holding sebelumnya. Ada holding BUMN pupuk dan semen.
Semua prosesnya sama saja. Artinya, sebenarnya tidak perlu ada lagi penolakan karena ini sudah pernah dilakukan. Dan pembentukan holding terbukti membawa dampak sangat positif. Itu menjadikan BUMN-BUMN lebih lincah dan tidak bersaing satu sama lain di bidang industri yang sama.
KONTAN: Ada kritik kalau holding BUMN ini membuat pemerintah akan kehilangan kontrol atau membuka celah menuju privatisasi?
HARRY: Kalau privatisasi memang benar harus melalui DPR. Tetapi pembentukan holding tambang ini kan bukan privatisasi. Meski berubah statusnya, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis.
Jadi, negara tetap memiliki kontrol atas ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwiwarna, maupun secara tidak langsung melalui PT Inalum yang 100% sahamnya dimiliki oleh negara. Ketentuan itu sudah diatur dalam PP Nomor 72 Tahun 2016.
KONTAN: Negara masih mengendalikan?
HARRY: Ya. Sejatinya, memang tidak ada yang berubah
KONTAN: Apa kelebihan dari pembentukan holding dibandingkan dengan BUMN itu berjalan sendiri-sendiri?
HARRY: Indonesia memiliki kekayaan sumber daya dan cadangan mineral, serta batubara yang besar, termasuk yang dikelola BUMN Industri Pertambangan. Pembentukan diharapkan dapat menjawab tantangan agar BUMN menjadi perusahaan kelas dunia.
Pembentukan holding pertambangan juga sesuai dengan strategi dan arah pembangunan BUMN jangka menengah yang tercantum dalam Roadmap BUMN tahun 2015-2019.
Nantinya, holding ini menjalankan program hilirisasi dan kandungan lokal. Sinergi ini juga akan mengerjakan sejumlah proyek bernilai besar. Pembangunan sejumlah proyek ini mengindikasikan pembiayaan yang jumlahnya besar.
Holding BUMN Industri Pertambangan adalah solusi atas besarnya pembiayaan tersebut. Untuk negara juga bisa mengurangi biaya sehingga semakin efisien. Termasuk tidak perlu adanya investasi double di beberapa perusahaan.
Sekaligus untuk masyarakat juga akan terasa, karena harapan holding ini adanya kenaikan dividen yang bisa dibagikan ke negara, sehingga bisa dirasakan rakyat juga secara tidak langsung.
KONTAN: Sudah ada hitungan aset jika holding ini terbentuk dan laba yang bisa didapatkan jika sudah bergabung?
HARRY: Nilai aset bisa dicapai lebih dari dari Rp 87 triliun, jika holding ini berjalan. Untuk laba, BUMN yang bergabung ini kan bukan perusahaan tidak sehat.
Paling hanya Antam yang selama dua tahun terakhir kinerjanya tidak terlalu bagus. Tetapi Antam perlahan-lahan juga menunjukkan kinerja yang semakin baik. Artinya, holding ini akan membuat kinerja masing-masing kian bagus.
KONTAN: Tidak perlu tender offer untuk holding?
HARRY: Ya karena sebenarnya tidak ada perubahan apa-apa terhadap pemegang saham. Jadi investor untuk tiga perusahaan yang menjadi holding itu akan tetap. Holding ini tetap mengedepankan para pemegang saham. Artinya hak para investor tetap terlindungi
KONTAN: Rencana untuk mengambil saham divestasi Freeport, akan seperti apa?
HARRY: Itu masih dibicarakan detailnya. Yang pasti, memang menjadi program pemerintah untuk mengelola jatah kepemilikan sebesar 51% melalui kewajiban divestasi.
KONTAN: Harga saham-saham BUMN tambang di bursa langsung turun. Apakah ini tanda pasar tidak setuju pembentukan holding?
HARRY: Kalau soal ini saya tidak bisa bicara dan bukan kapasitas saya juga untuk bicara soal itu.
* Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Tabloid KONTAN edisi 27 November - 3 Desember 2017. Selengkapnya silakan klik link berikut: "Negara Tetap Punya Kontrol ke Holding"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News