Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tri Adi
Terkuaknya masalah likuiditas PT Asuransi Jiwasraya ke permukaan menjadi pertanyaan pada peranan dan fungsi pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak berdiri tahun 2013, lembaga ini sudah mempunyai instrumen pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk asuransi, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
Namun pengawasan secara langsung maupun tidak langsung tersebut, belum dilaksanakan oleh regulator secara baik, sehingga terjadilah kealpaan dan ketidakpahaman OJK menyelesaikan masalah perusahaan asuransi.
Pengawasan secara langsung dilakukan lewat pemeriksaan atau pelaporan rutin, terkait kinerja, penilaian risiko dan kesehatan keuangan perusahaan. Kemudian mewaspadai direksi dan komisaris perusahaan yang mempunyai reputasi buruk.
Sementara pengawasan tidak langsung, dilakukan melalui sistem pelaporan semisal assessment manajemen risiko dan instrument compliance lainnya.
Pengawasan OJK terlihat lemah karena tidak mengetahui seluk beluk perusahaan asuransi. Mereka tidak mengetahui proses bisnis, sehingga tidak mengetahui jika ada penyimpangan di perusahaan tersebut seperti memahami laporan risk based capital dan tata kelola risiko.
Seharusnya, OJK diisi oleh para praktisi yang sudah mempunyai pengalaman di dunia asuransi selama 15 hingga 20 tahun. Di sisi lain, OJK semestinya turun ke lapangan untuk memeriksa secara detail apabila terjadi penyimpangan atau permasalahan di industri asuransi, kemudian menyampaikan laporan ke bagian bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK).
Apabila ada perusahaan asuransi yang menjanjikan tawaran imbal hasil tinggi, seharusnya OJK juga tidak memberikan izin produk tersebut. Karena mendapatkan return tinggi adalah sesuatu yang sulit. Perusahaan asuransi juga harus cari alternatif return dari investasi lain, untuk membayar return pemegang polis ketika kondisi pasar sedang sulit.•
Hotbonar Sinaga
Pengamat Asuransi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News