kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

OJK belum paham asuransi


Rabu, 24 Oktober 2018 / 15:21 WIB
OJK belum paham asuransi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tri Adi

Terkuaknya masalah likuiditas PT Asuransi Jiwasraya ke permukaan menjadi pertanyaan pada peranan dan fungsi pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak berdiri tahun 2013, lembaga ini sudah mempunyai instrumen pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk asuransi, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.

Namun pengawasan secara langsung maupun tidak langsung tersebut, belum dilaksanakan oleh regulator secara baik, sehingga terjadilah kealpaan dan ketidakpahaman OJK menyelesaikan masalah perusahaan asuransi.

Pengawasan secara langsung dilakukan lewat pemeriksaan atau pelaporan rutin, terkait kinerja, penilaian risiko dan kesehatan keuangan perusahaan. Kemudian mewaspadai direksi dan komisaris perusahaan yang mempunyai reputasi buruk.

Sementara pengawasan tidak langsung, dilakukan melalui sistem pelaporan semisal assessment manajemen risiko dan instrument compliance lainnya.

Pengawasan OJK terlihat lemah karena tidak mengetahui seluk beluk perusahaan asuransi. Mereka tidak mengetahui proses bisnis, sehingga tidak mengetahui jika ada penyimpangan di perusahaan tersebut seperti memahami laporan risk based capital dan tata kelola risiko.

Seharusnya, OJK diisi oleh para praktisi yang sudah mempunyai pengalaman di dunia asuransi selama 15 hingga 20 tahun. Di sisi lain, OJK semestinya turun ke lapangan untuk memeriksa secara detail apabila terjadi penyimpangan atau permasalahan di industri asuransi, kemudian menyampaikan laporan ke bagian bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK).

Apabila ada perusahaan asuransi yang menjanjikan tawaran imbal hasil tinggi, seharusnya OJK juga tidak memberikan izin produk tersebut. Karena mendapatkan return tinggi adalah sesuatu yang sulit. Perusahaan asuransi juga harus cari alternatif return dari investasi lain, untuk membayar return pemegang polis ketika kondisi pasar sedang sulit.•

Hotbonar Sinaga
Pengamat Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×