kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

White List Tokyo MoU, Sebuah Catatan


Selasa, 25 Mei 2021 / 08:39 WIB
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Dunia pelayaran nasional bergembira. Pasalnya, Indonesia berhasil masuk ke dalam white list Tokyo MoU setelah sekian lama berada di antara black list dan grey list organisasi tersebut. Ikut bersuka cita atas pencapaian itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menulis sebuah artikel bertajuk "White list Pelayaran Internasional", di harian Kompas edisi Selasa, 11 Mei 2021.

Dalam tulisannya, pria yang akrab disapa BKS itu menguraikan ihwal apa saja yang sudah dilakukan oleh instansinya, terutama dalam tiga tahun terakhir, sehingga prestasi gemilang yang ada berhasil diukir.

Pencapaian itu, masih menurut BKS, dimungkinkan karena diterapkannya port state control (PSC) atas kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri. Budi Karya mengungkapkan, PSC adalah inspeksi kapal-kapal yang akan berlayar ke luar negeri di pelabuhan nasional untuk memastikan kondisi kapal dan peralatannya telah memenuhi persyaratan regulasi internasional serta kapal diawaki dan dioperasikan sesuai aturan.

Terkait narasi menteri BKS inilah penulis ingin memberikan catatan. Karena di dalamnya ada konsep atau pengertian yang kurang pada tempatnya dan hal ini perlu diluruskan supaya tidak membingungkan publik.

Pemeriksaan kapal berbendera negara sendiri (flag state) oleh otoritas maritim negaranya disebut flag state control, bukan port state control. Dari namanya, istilah yang terakhir menggambarkan pemeriksaan kapal asing yang berlabuh di sebuah negara tertentu oleh otoritas maritim tempatan. Ini bisa jadi cuma isu sepele. Hanya penggunaan istilah yang kurang pas. Whats in a name apalah arti sebuah nama, kata Shakespeare. Tetapi bila tidak dikritisi bisa malu-maluin juga. Ini catatan pertama kami untuk Menhub BKS.

Flag state control di Indonesia tidak hanya melibatkan Kementerian Perhubungan. Proses ini juga melibatkan berbagai pihak, salah satunya adalah kelas nasional, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Ketika kapal Indonesia berlabuh di luar negeri, hasil kerja tim inilah yang diperiksa oleh port state control officer (PSCO) pelabuhan sandar.

Kalau dari Kemenhub sendiri, unit yang in charge langsung adalah Direktorat Perkapalan dan Pelaut. Bukan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai/KPLP seperti yang dijelaskan BKS dalam tulisannya. Bagi penulis, dicuatkannya nama unit ini menjadi konfirmasi adanya perebutan kewenangan di antara kedua institusi.

Ada perkembangan yang menarik dari kolaborasi di atas. Yaitu, peran BKI makin dominan seiring pendelegasian kewenangan pemerintah untuk melakukan survei dan penerbitan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di luar negeri dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada perusahaan itu.

Pendelegasian ini eksklusif hanya kepada BKI. Kelas internasional yang tergabung dalam IACS sekalipun tidak diberikan keistimewaan ini. IACS adalah International Association of Classification Societies, rumah besarnya perusahaan klasifikasi kapal. BKI mencoba bergabung ke sini tapi tidak pernah berhasil hingga kini.

Dalam urusan pemeriksaan PSC, perusahaan pelat merah itu dililit banyak persoalan, salah satunya, tidak memiliki perwakilan di setiap negara pelabuhan tujuan kapal Merah Putih. Kondisi ini bisa bikin runyam bila kapal berbendera Indonesia yang tengah sandar di pelabuhan luar negeri ditahan (detained) oleh PSCO karena, misalnya, dokumen statutoria-nya habis masa berlakunya. Kondisi ketiadaan perwakilan tadi akan membuat penahanan kapal bisa berlarut-larut. Perusahaan pelayaran jelas akan menanggung kerugian kalau sudah begini.

BKI dipastikan tidak akan membuka perwakilan di luar negeri, paling tidak, dalam waktu dekat. Alasannya, jumlah armada berbendera Indonesia yang melayari samudra luas terbatas. Sependek pengetahuan saya, berkisar antara 400 hingga 500 unit saja. Akan besar sekali biaya operasional yang akan dikeluarkan oleh BUMN itu bila harus mengoperasikan kantor cabang di luar negeri dengan jumlah kapal sesedikit itu.

Bukan hendak mengecilkan pencapaian yang sudah dicapai oleh Kementerian Perhubungan, status white list tidak otomatis menghapus sama sekali kemungkinan (penahanan/detention) karena melanggar ketentuan-ketentuan utama IMO seperti SOLAS, MARPOL dan STCW.

Ingat, PSCO di luar negeri bekerja amat sangat teliti dan penuh integritas. Jadi, kemungkinan ditahannya kapal-kapal berbendera Indonesia masih tetap ada. Sayangnya, artikel Menhub BKS tidak menyinggung sama sekali kemungkinan ini dan bagaimana memitigasinya bila hal yang dikhawatirkan tersebut betul-betul terjadi nantinya.

Catatan kedua buat Menhub. Perlu dilakukan terobosan dalam aspek kebijakan survei kapal nasional. Salah satu terobosan dimaksud adalah dengan memberikan kesempatan yang sama kepada badan klasifikasi selain BKI untuk melakukan survei statutoria kapal berbendera Indonesia.

Sesuai aturan pelayaran yang ada di dalam negeri, kapal nasional, baik yang berlayar di dalam negeri maupun ke luar negeri, harus di kelas oleh BKI. Apa hendak dikata, di mata komunitas kemaritiman mondial klas kita itu kurang mendapat apresiasi yang cukup. Alhasil, shipowner terpaksa mengkelas lagi kapalnya ke kelas yang lebih ternama seperti NK, Lloyds Register dan lain-lain. Inilah yang dikenal dengan istilah klas ganda (dual classification) dalam istilah bisnis pelayaran domestik.

Situasi seperti itulah yang menjadi alasan mengapa dua kapal very large crude carrier (VLCC) Pertamina didaftarkan ke dalam kebangsaan asing. Namun perlu digarisbawahi, mendaftarkan kebangsaan kapal ke dalam register asing yang berbeda dari kebangsaan pemiliknya atau owner sebetulnya hal yang wajar. Dalam kasus owner Indonesia, ada banyak pemilik kapal yang juga mendaftarkan kapal yang mereka punya ke luar negeri.

Mereka ingin mendapatkan keringanan pajak. Juga, untuk menghindari kerumitan teknis di lapangan terkait operasional kapalnya di luar negeri. Sudah jadi rahasia umum kapal-kapal berbendera Merah Putih kurang kredibel di mata internasional. Salah satunya karena lembaga yang meng-kelas-kannya. Tidak ada pilihan lain, pemerintah sedapat mungkin membebaskan pemilik kapal nasional, khususnya yang mengoperasikan kapalnya pada lintasan internasional, menggunakan klas asing seperti yang sudah disinggung di atas.

Sekali lagi, status white list patut diapresiasi. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan agar Indonesia bisa menjadi poros maritim dunia seperti yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo. Sektor pelayaran hanya salah satu bagian saja. Jadi jangan euforia.

Penulis : Siswanto Rusdi

Direktur The National Maritime Institute (Namarin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×