kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pandemi Pemutusan Hubungan Kerja


Jumat, 08 Mei 2020 / 08:21 WIB
Pandemi Pemutusan Hubungan Kerja
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Ramadan dan Lebaran kali ini nampaknya diwarnai kesenduan karena bertepatan dengan sebaran virus korona (Covid-19). Ironisnya hal ini tidak hanya di Indonesia dan/atau negara miskin berkembang, tapi juga terjadi di negara industri maju dan menyeluruh tanpa terkecuali. Dampak sistemik yang begitu cepat dan massif seolah mereduksi optimisme perekonomian sehingga menuntut adanya revisi pertumbuhan ekonomi global.

Terkait hal ini, Intenational Monetary Fund (IMF) dalam laporan bertajuk World Economic Outlook edisi Januari 2020 menurunkan proyeksi dari 3,4% pada Oktober 2019 menjadi 3,3% (prediksi di 2021 sebesar 3,4%) dan di laporan World Economic Outlook April 2020 dipangkas menjadi -3%. Hal ini tidak bisa lepas dari berlarutnya dampak sistemik sebaran virus Korona yang justru berimbas terhadap mati surinya geliat ekonomi secara menyeluruh.

Proyeksi tersebut pada dasarnya tidak bisa lepas dari pandemi virus Korona sehingga dunia usaha dan ekonomi bisnis terdampak karena tekanan biaya tinggi sehingga negara perlu turun tangan menciptakan stimulus dan juga membuat berbagai kebijakan berbasis sektor fiskal, moneter dan keuangan. Tujuannya adalah untuk memacu geliat ekonomi pada rumah tangga dan usaha.

Prediksi IMF menyebutkan, perdagangan global tahun 2020 turun 13% dibanding 2019 dan tentu ini berpengaruh terhadap proses produksi serta industrialisasi. Oleh karena itu, beralasan jika kemudian terjadi ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal dan kalangan pekerja buruh adalah korbannya, termasuk juga yang dirumahkan. Fakta ini menjadi pembenaran terkait fenomena pandemi PHK pada dua bulan bulan terakhir yang kepastian berakhirnya masih belum jelas.

Konsistensi

Tentu tidak dapat disalahkan jika dunia usaha dan industri terpaksa merumahkan sementara para pekerjanya karena pandemi virus Korona tidak tahu akan selesai sampai kapan, meski di sisi lain pemerintah juga telah serius menanganinya. Selain itu, langkah kebijakanĀ work from homeĀ (WFH) dan tetap di rumah secara tidak langsung berpengaruh kepada semua aktivitas dan mobilitas, apalagi kini pemerintah juga secara tegas melarang mudik dengan asumsi untuk menekan sebaran virus korona. Praktis semua itu berpengaruh bagi kegiatan ekonomi bisnis. Bahkan, harapan publik agar Korona bisa lenyap saat memasuki bulan puasa ternyata belum terbukti dan pemerintah melanjutkan pembelajaran daring di semua jenjang pendidikan sampai akhir tahun 2020.

Problem kompleks yang terjadi di sektor bisnis dan industri secara tak langsung berpengaruh terhadap nasib pekerja dan buruh. Fakta ironi lain yaitu ancaman gelombang PHK secara massal. Bahkan, sejumlah maskapai merancang PHK, termasuk misalnya maskapai SAS dari Skandinavia yang merumahkan 5.000 pekerjanya karena pariwisata mati suri terdampak virus Korona, selain telah merumahkan 1.900 pekerja di Swedia, mereka juga melakukannya dengan 1.300 orang di Norwegia dan 1.700 orang di Denmark. Padahal, mata rantai di sektor pariwisata kompleks sehingga beralasan jika industri kerajinan dan kuliner juga terdampak dan juga merumahkan pekerja.

Garuda Indonesia selaku maskapai plat merah berkomitmen memangkas gaji pekerja karena jumlah penerbangan kian menurun drastis sementara pemerintah telah memastikan larangan mudik. Begitu juga PT KAI yang akhirnya harus mengembalikan tiket mudik yang telah habis dipesan ribuan calon pemudik. Selain itu ratusan armada AKDP - AKAP juga dikandangkan sehingga sopir dan kernet di semua armada transportasi darat dipastikan tak bisa beroperasi, belum lagi armada laut juga melakukan hal yang sama karena ada larangan mudik dan WFH.

Yang juga ironi ternyata ribuan bisnis usaha rintisan (startup) juga melakukan PHK, padahal keberadaan startup di tahun 2019 kemarin diharapkan mampu mendongkrak perekonomian dan juga menyerap jutaan pekerja karena sifatnya cenderung padat karya. Realitas ini juga terjadi di sektor informal dan UMKM sehingga korban PHK akibat pandemi Korona sangatlah besar bagi sektor ketenagakerjaan atau buruh pada umumnya.

Mengacu data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dirilis 11 April 2020 kemarin ternyata lebih dari 1,5 juta orang di Indonesia telah kehilangan pekerjaan sebagai dampak sistemik dari sebaran virus Korona. Rincian dari kasus tersebut, yaitu 10,6% di PHK, 89,4% dirumahkan. Data PHK yaitu 160.067 pekerja dari 24.225 perusahaan dan yang dirumahkan 1.080.765 pekerja berasal dari 27.340 perusahaan. Fakta ini seolah menganulir penegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika menyampaikan kebijakan WFH yang saat itu berharap industri tidak melakukan PHK sepihak. Padahal, tren PHK dan merumahkan karyawan sejak korban pertama di Indonesia ditemukan sampai pengumuman WFH dan larangan mudik terus meningkat sehingga apa yang dikhawatirkan dengan PHK massal tinggal menunggu waktu saja.

Sampai kapan tren PHK massal dan merumahkan pekerja akan terjadi?. Pertanyaan ini susah untuk dijawab, bahkan dunia usaha dan industri sendiri tidak yakin terhadap optimisme ekonomi, termasuk juga koreksi prediksi pertumbuhan ekonomi global yang disampaikan IMF pada rilis World Economic Outlook. Oleh karena itu, harapan pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan sulit terealisir. Kalau THR saja terasa berat, apalagi mendapatkan bonus dan insentif seperti yang diterima dalam kondisi ekonomi normal.

Jadi, sangat berat bagi pemerintah memerintahkan dunia usaha dan industri untuk menepati janji hubungan industrial dengan membayarkan THR, bonus, dan insentif karena memang situasinya sangat tidak memungkinkan. Oleh karena itu, di saat seperti ini alangkah baiknya jika semua pihak harus dapat menahan diri dan tidak memaksakan kehendak atas tuntutannya karena memang kondisinya sangat tidak memungkinkan.

Kesadaran

Oleh karena itu, beralasan kalau kemudian ada usulan agar pemerintah membuat regulasi tentang asuransi pesangon. Hal ini disampaikan oleh tiga ketua serikat buruh yaitu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPISai d Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Slaban. Argumentasi yang mendasari agar kaum pekerja buruh dan industri tidak ada yang dirugikan akibat kasus seperti ini, sementara pesangon itu sendiri adalah hak pekerja.

Argumentasi tersebut tentu beralasan karena mengacu data International Labor Organization (ILO) sekitar 2,7 miliar pekerja dunia terdampak sebaran virus Korona. Identifikasinya mulai dari pengurangan jam kerja, dirumahkan, cuti tanpa gaji dan PHK. Sektor terdampak adalah perdagangan ritel, manufaktur, real estate, transportasi, dan pariwisata.

Penulis : Edy Purwo Saputro

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×