kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekerja asing


Jumat, 20 April 2018 / 15:52 WIB
Pekerja asing


| Editor: Tri Adi

Banjir tenaga kerja asing kembali menjadi isyu. Pemicunya kali ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyederhanakan proses permohonan izin bagi warga asing untuk bekerja di Indonesia.

Tak berbeda dengan perdebatan tentang utang, keramaian di seputar tenaga kerja asing cenderung politis. Mereka yang asyik menggiring pendapat ke sana ke mari, ya siapa lagi kalau bukan kelompok yang kini berada di luar pemerintah versus para pendukung pemerintah.

Perpres Nomor 20 menjadi penguat argumentasi kelompok oposan bahwa pemerintah sekarang tidak peduli dengan penyediaan lapangan kerja, dan cuma peduli dengan arus masuk investasi. Padahal, arus masuk investasi sederas apa pun tidak ada gunanya bagi rakyat kebanyakan, kalau lapangan kerja terbatas.

Sementara kubu pemerintah dan para pendukungnya bertahan dengan menjelaskan aturan baru. Perpres cuma menyederhanakan proses permohonan. Sementara kualifikasi pekerja asing yang boleh berkiprah di sini tetap tenaga ahli.

Penjelasan semacam ini dibantah para pengritik pemerintah. Menurut mereka, tenaga kerja asing yang masuk saat ini tak cuma level pekerja terdidik, tetapi juga buruh.

Argumentasi ini lantas mengundang bantahan lain. Kubu pemerintah saat ini menyodorkan jumlah izin untuk pekerja asing di sini. Jumlah pekerja asal China, yang kerap dipersoalkan ternyata tidak sampai 100.000 saja.

Sejatinya, apa yang diungkapkan kedua kubu tidak keliru. Penyederhanaan permohonan izin kerja, sesungguhnya tidak berbeda dengan penyederhanaan permohonan izin lain. Tujuannya? Ya memang untuk menarik investasi langsung.

Namun, pelaksanaan aturan yang melenceng dari misinya juga sangat mungkin terjadi. Nah, jika memang ada penyelewengan aturan pemberian izin tenaga kerja, mengapa tidak ditelisik kasus per kasus? Bagaimana pun, bekerja tanpa izin merupakan pelanggaran bagi warga negara asing. Dan mereka yang ikut terlibat dalam pelanggaran, sudah seharusnya dihukum.

Jika menginginkan konteks perdebatan yang lebih besar lagi, kita akan memetik manfaat apabila topik perdebatan tentang tenaga kerja diarahkan ke standarisasi kualitas dan ketersediaan. Jika memang mencari buruh yang sesuai standar mudah dilakukan, masak sih pemilik modal dari luar negeri masih ingin repot mengimpor pekerja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×