kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelajaran dari Hanson


Rabu, 13 November 2019 / 09:07 WIB
Pelajaran dari Hanson


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya "menjewer" PT Hanson International Tbk. Mulai 28 Oktober 2019, Hanson dilarang menjalankan praktik pinjam meminjam dan penghimpunan dana jangka pendek karena dinilai melanggar Undang-Undang No 10/1998 tentang Perbankan.

Sebagai perusahaan properti, menurut Satgas, perusahaan milik pemain saham kawakan, Benny Tjokrosaputra, itu tak boleh menghimpun dana masyarakat laiknya praktik bisnis perbankan. Oleh karena itu, selain dihentikan, Satgas Waspada Investasi pun mewajibkan Hanson mengembalikan seluruh dana "nasabahnya" (Harian KONTAN, edisi 8 November 2019).

Sejauh ini manajemen Hanson menyatakan siap mematuhi dan menjalankan titah Satgas. Meskipun mereka tetap berkeyakinan aktivitas pengumpulan dana ini masih dalam koridor legal-prosedural dan sudah melalui kajian sisi legalitas dan aspek hukum. Argumentasi lain, utang piutang ini dicatatkan dalam laporan keuangannya sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 1 dan PSAK No 55.

Toh, Satgas Waspada Investasi sudah menjatuhkan putusannya. Kini, kita tunggu komitmen Hanson mematuhi titah sang otoritas.

Meski demikian, keputusan Satgas tetap disorot karena dianggap terlambat. Aktivitas penghimpunan dana ini sudah berlangsung beberapa tahun ini. Polemik legalitas penghimpunan dana Hanson juga sempat mengemuka awal tahun 2018. Oleh karena itu, seharusnya pula Satgas bertindak sedari dulu.

Kalaulah dan andaikata penghimpunan dana itu benar-benar merugikan di kemudian hari, nilai kerugiannya bisa ditekan lebih kecil jika sedari awal cepat ditindak. Namun kini problem penghimpunan dana Hanson bukan urusan sepele lagi karena sudah melibatkan Rp 2,54 triliun setara 19,68% aset Hanson dan sekitar 57,72% liabilitasnya.

Sikap otoritas bursa saham yang tidak mensuspensi saham MYRX juga dipertanyakan. Padahal suspensi saham yang tengah diliputi oleh polemik bisa menjadi alarm waspada bagi investor. Kewaspadaan ini sungguh penting untuk menangkal potensi kerugian lebih besar yang bakal menimpa investor.

Namun ibarat nasi sudah menjadi bubur. Semua sudah terlambat. Pasar telanjur bereaksi negatif atas polemik yang menimpa Hanson.

Harga saham MYRX sudah terjun bebas. Bahkan mulai Kamis (7/11), MYRX terempas ke level Rp 50 per saham. Dalam sepekan, harga MYRX merosot sebesar 43,82%, dan meluncur turun 57,98% jika dihitung sejak awal tahun ini.

Entah berapa banyak "korban" semenjak MYRX masuk klub saham gocap. Yang terang, nilai pasar MYRX menguap Rp 3,5 triliun dalam sepekan, dan minus Rp 6,15 triliun jika dihitung sejak awal tahun ini. Duh, betapa mahal biaya keterlambatan, ya. Semoga ke depan Satgas lebih sigap bertindak dan memetik pelajaran dari akrobat Hanson.

Penulis : Barly Halim Noe

Managing Editor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×