Reporter: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Tri Adi
Sudah seharusnya ada penelusuran atas penyalahgunaan data identitas dalam registrasi nomor seluler prabayar. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan perusahaan operator telekomunikasi masing-masing memiliki data. Jadi bisa dicari tahu penyebab data menyebar ke orang lain.
Namun, kasus seperti itu bisa dihindari kalau Kemdagri, Kemkominfo dan perusahaan operator telekomunikasi memiliki big data yang sama. Dengan begitu, setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK) yang sudah dipakai registrasi tidak bisa digunakan lagi. Jika data itu digunakan lagi, otomatis registrasi ditolak.
Sejauh ini, proses registrasi menggunakan NIK dan KK cukup efektif karena keduanya adalah data paling valid di Indonesia. Tujuan penggunaan data yang valid sesuai dengan tujuan registrasi nomor telepon, yakni mencegah penyalahgunaan nomor kartu telepon seluler (ponsel). Ini tentu menguntungkan bagi kita sebagai pengguna.
Sementara bagi perusahaan operator telekomunikasi, catatan jumlah pelanggan nomor ponsel akan lebih sesuai dengan fakta di lapangan. Mereka bisa mendapatkan gambaran riil tentang pelanggan yang aktif dan tidak aktif. Bakal terlihat pula peta penguasaan pelanggan seluler antar perusahaan.
Data-data tersebut bisa kita ketahui pada Mei 2018, bertepatan dengan batas waktu penggunaan nomor prabayar seluler yang belum melakukan registrasi. Setelah bulan kelima tersebut, nomor yang belum melakukan registrasi akan diblokir.
Keuntungan lain registrasi nomor karu seluler prabayar bagi perusahaan operator telekomunikasi adalah, pelanggan menjadi lebih setia. Pelanggan seluler akan berpikir dua kali untuk berganti-ganti nomor.
Jadi menurut saya, perusahaan operator telekomunikasi tidak akan rugi. Lagi pula, cara promosi mereka juga beragam. Tidak hanya dengan membundel nomor seluler baru dengan produk smartphone.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News