kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemakan Bisnis Lawan


Selasa, 23 Maret 2021 / 11:42 WIB
Pemakan Bisnis Lawan
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Predatory pricing menjadi salah alat memakan lawan. Memangkas harga habis-habisan untuk membunuh pesaing. Dalam praktik perdagangan ini acap dilakukan demi memenangkan persaingan bisnis.

Praktik ini jelas merugikan. Konsumen diuntungkan dengan harga murah. Tapi bagi lawan dagang, ini masalah besar. Praktik ini merusak prinsip persaingan usaha sehat, tidak fair. Pebisnis yang memiliki modal besar dengan mudah akan menjadikan lawan bisnis terkapar. Apalagi jika si lawan bisnis memiliki modal mini. Inilah praktik yang terjadi di perdagangan di Indonesia. Celakanya, praktik ini menimpa pengusaha kecil menengah di Indonesia. Produk hijab yang laris dijual di Tanah Air dibombardir habis-habisan dengan harga super murah, bahan sejenis, model setali tiga uang dari pebisnis Tiongkok.

Ini bukan satu-satunya produk pebisnis Tanah Air yang dihajar harganya oleh produk-produk super murah yang umumnya datang dari China. Bahkan, banyak sekali produk craft yang membutuhkan kreativitas tinggi gagal bertahan digantikan dengan produk jadi mesin Tiongkok. Proses kreativitas dihantam habis-habisan.

Praktik perdagangan tak sehat inilah yang akan diatur Kementerian Perdagangan (Kemdag). Kemdag akan mengaturnya lewat pengaturan diskon. Selama ini, ada tiga aturan main dalam pemberian diskon, yakni Undang-Undang (UU) No 20/2009 tentang Perlindungan Konsumen, Permendag 20/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa dan Permendag No 35/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang diperdagangkan.

Poin 3 aturan itu adalah pelaku usaha yang memberikan diskon/obral baik barang dan jasa, dilarang menyesatkan konsumen, dengan menaikkan harga dulu. Pebisnis barang ritel punya kewajiban mencantumkan harga.

Aturan ini memang belum bertaji dan berpotensi merugikan konsumen. Apalagi pebisnis kian jeli berinovasi berbalut diskon tanpa membuatnya merugi. Diskon bahkan acap dipakai hanya menjadi pemanis untuk menggoda minat konsumen dan mempertebal margin.

Apapun jenis aturan diskon yang disepakati antara pebisnis dan otoritas kelak, membutuhkan pengawasan, kontrol ketat. Banyak lembaga, banyak beleid yang mengatur praktik perdagangan dan persaingan usaha sehat jadi sia-sia lantaran mini pengawasan, minim sanksi mumpuni.

Penulis : Titis Nurdiana

Managing Editor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×