Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus dalam sorotan belakangan. Menyusul, terbongkarnya banyak kasus di sektor keuangan, baik di industri perbankan, industri keuangan non bank, hingga industri pasar modal.
Yang paling membetot perhatian belakangan adalah kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya. Rentetan kasus ini ini panjang. Kasus ini membuka tabir aneka praktik nakal yang dilakukan oleh manajemen perusahaan asuransi, manajer investasi serta anggota bursa.
Selain manajemen, Kejaksaan Agung dalam penyelidikan kasus gagal bayar Rp 17 triliun Jiwasraya juga memeriksa 14 perusahaan asset manajemen yang mengelola dana investasi perusahaan ini. Tak hanya itu, kejaksaan juga membekukan 800 lebih sub rekening yang diduga terkait dengan portofolio dana investasi Jiwasraya.
Buntutnya luar biasa. Gara-gara pemblokiran rekening efek, Wanaartha membuat pengumuman ke para pemegang polis untuk menunda pembayaran klaim. Pembayaran klaim akan dilakukan, pasca 14 hari kerja saat pemblokiran berakhir.
Belum selesai kehebohan ini, pekan lalu, pemegang polis Kresna Life juga dapat pemberitahuan roll over klaim pemegang polis atas dua produk Kresna Life yakni Protecto Investa Kresna dan Kresna Link Investa (K-LITA).
Mengaku tak terkait dengan kasus Jiwasraya, manajemen Kresna Life hingga saat ini belum memberikan klarifikasi penyebab roll over klaim ke nasabah Protecto Investa Kresna dan K-LITA. Yang jelas, kedua produk ini menjanjikan imbal hasil pasti (fixed return) 7% hingga 9% per tahun. Lewat setoran minimal Rp 50 juta, selain imbal hasil tetap, nasabah juga dapat pertanggungan asuransi jiwa sampai Rp 2 miliar.
Kasus gagal bayar Emco Asset Management atas produk Emco Growth Fund, EMCO Mantap, reksadana EMCO Pesona, dan reksadana EMCO Barokah Syariah juga mengungkap fakta bahwa nasabah mendapat fixed rate sebesar 9%-11%. Pun dengan kasus Minna Padi.
Dalam investasi, khususnya berkaitan dengan pasar modal, janji imbal hasil tetap hal mustahil. Ada risiko naik turunnya harga saham yang jadi underlying aset produk asuransi berbalut investasi dan reksadana. Masalahnya, jika merujuk lahirnya Protecto dan K-Lita sudah sejak 2017 dan 2018. Adapun Emco sudah ada sejak tahun 2018.
Praktiknya, jika fixed return dilarang, kenapa otoritas membiarkan praktik janji fixed return. Kemana otoritas selama ini?
Penulis : Titis Nurdiana
Managing Editor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News