kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembubaran LNS dan Reformasi Birokrasi


Jumat, 24 Juli 2020 / 09:50 WIB
Pembubaran LNS dan Reformasi Birokrasi
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan kebijakan pembubaran 18 lembaga nonstruktural (LNS). Kebijakan termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

Konsekuensi atas pembubaran LNS ini adalah pengalihan tugas dan fungsi, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan/atau dokumen. Pengalihan ini akan dibebankan terhadap kementerian atau lembaga struktural yang ada dan relevan. Kebijakan seperti ini patut mendapat apresiasi, namun penting dicermati supaya tidak menimbulkan masalah baru atau sekadar ganti nomenklatur dengan sistem serupa.

Catatan pembubaran

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintahannya pada periode kedua ini akan melanjutkan reformasi birokrasi, penyederhanaan proses perizinan maupun kelembagaan. Salah satu caranya dengan menghapus sejumlah LNS berupa badan maupun komisi yang berkontribusi minim.

Selama kepemimpinannya, Presiden Jokowi telah membubarkan 23 LNS sejak tahun 2014. Perinciannya 10 LNS bubar pada 2014, 2 LNS dibubarkan pada 2015, dan 11 LNS dihapus pada 2016. Awalnya terdapat 127 LNS, sehingga sejak 2016 LNS jumlahnya menyusur menjadi 106 LNS. Target pembubaran pada tahun 2020 ini total akan mencapai 40 LNS.

Pertama, Perpres Nomor 176 Tahun 2014 membubarkan 23 LNS. Antara lain Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, serta Dewan Gula Indonesia.

Kedua, Perpres Nomor 16 Tahun 2015 membubarkan 2 LNS. Antara lain Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut, serta Dewan Nasional Perubahan Iklim.

Ketiga, Perpres Nomor 116 Tahun 2016 membubarkan 9 LNS. Terdiri dari Badan Benih Nasional, Badan Pengendali Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, serta Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.

Keempat, Perpres Nomor 124 Tahun 2016 menyasar pembubaran 1 LNS, yaitu Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Kelima, Perpres Nomor 21 Tahun 2017 juga menyasar pembubaran 1 LNS, yaitu Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Kriteria pembubaran menyasar lembaga-lembaga yang fungsinya bisa diintegrasikan ke kementerian yang sudah ada dan dibentuk melalui Perpres. Upaya ini juga didesak oleh kondisi pandemi Covid-19. Perampingan lembaga ini diyakini akan dapat menggeser anggaran LNS dikembalikan ke lembaga struktural yang ada.

Sebagaimana sebelumnya, pemerintah tetap menjamin tidak ada pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sumber Daya Manusia (SDM) tinggalan LNS lainnya akan dialihkan ke lembaga struktural yang ada. Pengalihan ini dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), bersama unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Kementerian Keuangan (Kemkeu). Sedangkan biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pelaksanaan reformasi birokrasi telah mendapatkan landasan yang kuat melalui peraturan perundangan. Reformasi birokrasi terjadi perubahan paradigma dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1974 yang menggunakan the structural efficensy model menuju UU Nomor 22 tahun 1999 yang selanjutnya diperbaharui dengan UU Nomor 32 tahun 2004 yang menggunakan the local democracy model (Tim Fisipol Unwar, 2006).

Selanjutnya, pelaksanaan reformasi birokrasi dikuatkan oleh Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Reformasi birokrasi selama ini tidaklah berjalan mulus sebagaimana dibayangkan.

Hasil penelitian Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM) di 3 provinsi menyimpulkan bahwa kinerja birokrasi dalam pelayanan publik masih buruk. Hal ini disebabkan oleh kuatnya pengaruh paternalisme (Dwiyanto, 2003). Penyakit birokrasi di Indonesia lainnya adalah tindak korupsi.

Lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah mengakibatkan praktik korupsi dan suap masih tinggi di lembaga-lembaga publik. GCB (2013) menyebutkan 1 dari 3 orang yang berinteraksi dengan penyedia layanan publik di Indonesia masih melakukan praktik suap dengan berbagai alasan.

Konsekuensi reformasi

Pembubaran ataupun penambahan LNS mesti berada pada koridor reformasi birokrasi. Untuk itu, rencana pembubaran LNS penting dikawal agar fokus pada tujuan merampingkan birokrasi dan mengefektifkan kementerian, serta mengefisiensikan anggaran bisa tercapai.

Presiden Jokowi diharapkan tidak main-main terkait kinerja birokrasi. Kekuatan pemerintah salah satunya tergantung pada kualitas birokrasi. Konsekuensi logisnya mesti melakukan optimalisasi reformasi birokrasi, yaitu melanjutkan yang berjalan baik dan membuat program reformasi baru sebagai pengganti yang berjalan buruk.

Presiden Jokowi penting untuk mengevaluasi dan menyempurnakan peta jalan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik mesti memenuhi beberapa asas.

Asas-asas yang perlu diperhatikan antara lain asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaran negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proposionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Reformasi birokrasi penting menjauhkan diri dari kepentingan politik dan semata demi perbaikan kinerja pelayanan terhadap rakyat.

Penulis : Ribut Lupiyanto

Deputi Direktur Center for Public Capacity Acceleration 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×