Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tri Adi
Idealnya revisi suatu regulasi perlu dilakukan setiap 10 tahun sekali. Untuk itu, upaya pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah sangat tepat.
Meski agak terlambat, sebab 10m tahun adalah waktu yang tepat untuk mengukur dinamika lingkungan, kebijakan, dan penguasa.
Dalam tiga kelompok penerimaan yang rencananya akan masuk revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) PNBP, saya akan fokus membahas PNBP yang berasal dari jasa yang diberikan kepada masyarakat yang penerimaannya dikelola oleh kementerian atau lembaga, serta Badan Layanan Umum (BLU).
Dalam beberapa tahun terakhir Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang giat menambahkan pundi-pundi negara. Saya melihat revisi RUU PNBP mencerminkan ikhtiar tersebut.
Tak ada masalah dengan ini, hanya saja hal tersebut harus linier dengan layanan publik yang kelak diterima masyarakat.
Dalam UU 25/2009 tentang pelayanan publik, pemerintah tak hanya berperan sebagai regulator melainkan juga sebagai pengawas. Otoritas terkait perlu memperkuat indikator yang mengukur sudah optimalkah pelayanan publik yang diberikan pemerintah.
Nah, revisi RUU PNBP saya harap juga dapat mengatur bagaimana PNBP digarap secara efisien dan pelaksana layanan publik dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai instrumen yang ditetapkan. Sementara di saat yang sama dapat terus diawasi.
Sebab, tak akan bisa pelayanan publik meningkat tanpa si pemberi layanan publik juga meningkatkan kapasitasnya. Namun, jangan lantaran punya misi menggenjot penerimaan negara melalui PNBP, pemerintah menjadi serakah.
Maksudnya, jangan sampai seluruh sektor pelayanan publik digarap pemerintah demi mengharapkan penghasilan yang lebih besar dari PNBP. Apalagi PNBP memang hanya bisa ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













