kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penanganan bencana asap lintas batas


Senin, 16 September 2019 / 09:11 WIB
Penanganan bencana asap lintas batas


Reporter: Harian Kontan | Editor: Tri Adi

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang melanda beberapa provinsi di Indonesia, utamanya di Sumatra dan Kalimantan, membuat kita prihatin. Seperti diberitakan Kompas (13/9), ancaman kabut asap juga melingkupi calon ibu kota negara yang baru. Bencana kabut asap juga melanda Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sekitar 100 hektare lahan gambut di wilayah tersebut terbakar.

Bencana kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan memang sudah menjadi permasalahan klasik. Bukan saja menjadi permasalahan dalam negeri, tetapi juga menjadi permasalahan antarnegara. Seperti dilansir Kontan.co.id pada Kamis (12/9), Menteri Energi, Sains, Teknologi, Lingkungan, dan Perubahan Malaysia Yeo Bee Yin mengkritik Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya soal kabut asap di Indonesia. Pada akun Facebook-nya dituliskan data titik panas di Kalimantan sebanyak 474, Sumatra 387, sedang Malaysia hanya 7.

Sebelumnya, Menteri Yeo menyatakan, bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia merupakan penyebab utama kabut asap yang saat ini dialami Malaysia. Menteri Yeo bahkan terang-terangan menyanggah klaim Menteri Siti Nurbaya yang menyebutkan, bahwa kabut asap tersebut sebenarnya berasal dari Sarawak, Malaysia. Sanggahan itu disertai dengan unggahan gambar arah angin dan menegaskan klaim itu tidak logis.

Keributan seperti ini bukan pertama kali terjadi. Saat bencana kebakaran hutan dan lahan hebat melanda Indonesia pada tahun 2006 lalu, sekitar 100 orang aktivis lingkungan Malaysia berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Kuala Lumpur.

Mereka berorasi dan membentangkan spanduk bertuliskan "Keep Our Skies Blue! Sign Now!" Mereka mendesak agar Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Perjanjian Regional ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).

Perjanjian tersebut digagas oleh negara-negara anggota ASEAN, setelah peristiwa kebakaran hutan dan lahan hebat yang melanda Indonesia pada tahun 1997 silam dan asapnya menyelimuti angkasa semua negeri jiran. Dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Informal ASEAN II di Kuala Lumpur pada 1997 diagendakan pembahasan penanganan asap lintas batas. Pada tahun 2002, seluruh negara anggota ASEAN menyepakati untuk menandatangani AATHP yang berlaku secara resmi mulai tanggal 25 November 2003 lalu.

Sebenarnya, Pemerintah Indonesia tidak harus sendirian menguras energi dalam menangani bencana ekologis kabut asap. Pada 16 September 2014, Indonesia telah mengesahkan dan meratifikasi Perjanjian Regional AATHP tersebut. Sebagai negara dengan hutan terluas di kawasan ASEAN, maka Indonesia bisa bekerja sama dan meminta bantuan kepada negara-negara tetangga untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan, yang kemudian memicu kabut asap lintas batas.

Ratifikasi AATHP oleh Indonesia seharusnya menjadikan Indonesia lebih aktif memainkan peran pada pengambilan keputusan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan ASEAN. Perjanjian regional tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan di berbagai sendi kehidupan. Selain itu juga, untuk melindungi kekayaan sumber daya hutan dan lahan dari bencana kebakaran.

Ratifikasi AATHP diharapkan memberikan kontribusi positif terkait upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas. Misalnya, penguatan regulasi dan kebijakan nasional, pemanfaatan sumber daya di negara ASEAN dan di luar ASEAN, penguatan manajemen dan kemampuan teknis pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas.

Konvensi Ramsar

Dalam hal pengelolaan sumberdaya hutan dan lahan, selain meratifikasi AATHP, Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 48/1991 meratifikasi Convention on Wetlands of International Importance Especially as Waterfowl Habitat. Konvensi ini dideklarasikan di Kota Ramsar, Iran, pada 2 Februari 1971, makanya disebut Konvensi Ramsar. Hingga kini, 162 negara meratifikasi Konvensi Ramsar dengan jumlah situs Ramsar sebanyak 2.045 lokasi dan mencakup kawasan seluas 193.553.062 hektare.

Isi Konvensi Ramsar berupa perjanjian multilateral untuk perlindungan lahan basah yang bernilai penting bagi dunia internasional, serta memanfaatkan secara bijaksana sumber daya alam hayati di dalamnya. Secara umum, tujuan Konvensi Ramsar adalah melakukan konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara bijaksana. Caranya, melalui aksi nasional untuk mewujudkan pembangunan secara berkelanjutan di seluruh dunia.

Indonesia memiliki lahan basah gambut tropis terbesar di dunia yang sangat kaya keanekaragaman hayati (biodiversity). Masyarakat internasional punya kepentingan untuk ikut menjaga kelestarian lahan gambut ini. Peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini dua pertiga terletak di lahan basah gambut itu sehingga dunia internasional harus terlibat aktif memadamkannya.

Lahan basah merupakan kawasan konsentrasi tinggi bagi sebagian besar jenis satwa, seperti ikan, burung, reptil, mamalia, amfibi, dan binatang tak bertulang belakang. Lahan basah juga berperan penting bagi berbagai jenis flora yang punya nilai sangat penting bagi kehidupan global. Lahan basah juga memegang peranan penting bagi pemenuhan kebutuhan manusia akan air bersih.

Berkembangnya peradaban dan populasi penduduk dunia saat ini telah meningkatkan konsumsi air bersih sampai pada tingkat yang sangat tinggi. Diperkirakan, konsumsi ini akan menjadi lebih besar lagi seiring pertambahan penduduk dunia sampai 2025. Kawasan ini juga berfungsi dalam mempertahankan keseimbangan iklim. Mengingat begitu pentingnya peranan lahan basah dalam menjaga peradaban di Bumi, maka keterlibatan dunia internasional dalam menjaga kelestarian lahan basah tersebut mutlak diperlukan.

Keterlibatan dunia internasional diharapkan akan mempercepat penanganan asap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, sehingga lahan basah tersebut terhindar dari kehancuran. Untuk itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam negeri maupun masyarakat internasional, harus bahu membahu menangani dan mencegah kebakaran hutan dan lahan secara serius.♦

Toto Subandriyo
Alumnus Institut Pertanian Bogor dan Pascasarjana Universitas Jenderal Soedirman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×