kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.090.000   -8.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.571   0,00   0,00%
  • IDX 8.008   -16,75   -0,21%
  • KOMPAS100 1.116   -7,41   -0,66%
  • LQ45 809   -5,92   -0,73%
  • ISSI 276   0,10   0,04%
  • IDX30 421   -3,05   -0,72%
  • IDXHIDIV20 483   -7,14   -1,46%
  • IDX80 123   -0,71   -0,57%
  • IDXV30 132   -1,87   -1,40%
  • IDXQ30 134   -2,10   -1,54%

Pengecualian


Jumat, 19 Juni 2020 / 10:49 WIB
Pengecualian
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Sepekan lalu, tepatnya 10 Juni 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan Peraturan OJK (POJK) Nomor 37/POJK.04/2020. Isi aturan ini adalah OJK memberikan pengecualian pemenuhan prinsip keterbukaan bagi emiten atau perusahaan publik yang merupakan lembaga jasa keuangan, dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Dalam pertimbangannya, aturan itu dibuat guna melaksanakan Pasal 23 ayat 1 huruf b Perpu No. 1/2020. Perpu ini bertema Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Isi Pasal 23 ayat 1 huruf b Perpu No. 1/2020 yakni: Menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Berpedoman pada hal ini, OJK lantas merilis aturan pelaksana melalui POJK No.37/2020.

Pengecualian itu bisa didasarkan pada penelaahan oleh OJK atau inisiatif dari emiten yang bersangkutan.

Penulis berpendapat keberadaan pasal Pasal 23 ayat 1 huruf b Perpu No. 1/2020 yang didukung OJK dengan POJK No.37/2020 merupakan kemunduran dalam hal perlindungan investor pasar modal.

Perlindungan investor mendapat pengakuan dalam Penjelasan atas UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang masuk dalam asas kepentingan umum.

Dijelaskan dalam Penjelasan atas UU No.21 Tahun 2011, asas kepentingan umum yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum.

Asas tersebut berdiri bersama enam asal lainnya yakni asas independensi, kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, integritas dan akuntabilitas.

Pada asas keterbukaan, pembentuk UU juga mengingatkan OJK agar membuka diri atas hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan OJK.

Pembatasan informasi mengenai kondisi emiten, tentu bukan hal menguntungkan bagi investor pasar modal. Keputusan berinvestasi menjadi bisa salah, saat ada hal-hal negatif yang dengan restu OJK, sengaja dirahasiakan untuk masyarakat umum.

Sudah banyak pelajaran berharga selama ini. Jangan sampai, masyarakat menjadi korban dari situasi yang mereka tidak pahami.

Penulis : Yuwono Triatmodjo

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×