kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,64   -1,00   -0.11%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penurunan pertumbuhan penerimaan pajak perlu diwaspadai


Rabu, 20 Maret 2019 / 18:29 WIB
Penurunan pertumbuhan penerimaan pajak perlu diwaspadai


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan penerimaan pajak hingga Februari lebih lambat dibandingkan tahun lalu perlu dijadikan sebagai peringatan dan kewaspadaan. Penerimaan pajak hingga Februari 2019 sebesar Rp 160,84 triliun tumbuh 4,66%, sementara pertumbuhan pajak di tahun sebelumnya mencapai 13,71%.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kinerja penerimaan pajak hingga saat ini belum bisa dijadikan sebagai analisis tren dan proyeksi penerimaan tahun 2019. Meski begitu kinerja ini perlu dijadikan peringatan dini dan kewaspadaan.

Melihat pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat, seharusnya pertumbuhan penerimaan juga meningkat atau sama seperti tahun lalu.

Yustinus menyarankan supaya pemerintah segera mengambil langkah dan strategi yang luar biasa, terukur dan berdampak luas. Tak hanya itu, kebijakan tersebut harus dapat dikerjakan sampai level terendah secara masif sehingga berdampak signifikan pada pajak.

"Kalau tak segera mengambil langkah-langkah taktis, penerimaan tahun ini bisa jadi shortfall," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (20/3).

Kepada pemerintah, CITA mengusulkan pengawasan PPN ditingkatkan.Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan ekstensifikasi pengusaha kena pajak (PKP) di sektor-sektor yang berisiko tinggi dan yang berkontribusinya besar, perlu pula dilakukan pengawasan yang lebih ketat di setiap lini rantai pasok, dan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan faktur pajak.

"Pemanfaatan data hasil pertukaran informasi juga perlu segera dilakukan supaya tidak kehilangan momentum," tambah Yustinus.

Usul selanjutnya adalah memberikan sinyal yang kuat dan tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Ini bisa dilakukan melalui himbauan dan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tax amnesty dan AEoI. Wajib pajak yang menunjukkan ketidakwajaran pun patut diperhatikan.

Tak hanya tegas kepada wajib pajak, pimpinan baik Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak pun harus meningkatkan pengawasan kinerja internal.

Beberapa hal yang harus ditingkatkan adalah dengan output yang terukur, revitalisasi Indeks Kinerja Utama, simplifikasi administrasi, koordinasi dan standardisasi pelaksanaan aturan atau fungsi.

Dengan adanya perbaikan di sisi internal, maka kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak akan turut meningkat.

Yustinus berpendapat, untuk menghadapi kondisi global dan domestik yang belum kondusif, upaya reformasi yang terus menerus harus terus didorong termasuk peningkatan sinergi, koordinasi dan perbaikan lain.​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×