kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pepesan Eks-First Travel


Selasa, 26 November 2019 / 19:53 WIB
Pepesan Eks-First Travel


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Tandaskah riwayat Andika dan Anniesa? Mahkamah Agung menguatkan vonis pengadilan negeri dan banding: hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun serta denda Rp 10 miliar. Dan, aset First Travel yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara.

Mengapa MA memerintahkan negara untuk menyita aset dan tidak langsung mengembalikan ke para korban? Majelis kasasi telah mempertimbangkan keberatan pengurus pengelola aset korban bila aset diserahkan kepada mereka, lantaran jumlah dan nilainya menyusut drastis. Jauh dari bayangan Rp 900-an miliar, cuma tinggal Rp 20-an miliar. Uang segitu jelas sangat tidak memadai bila dibagikan kepada 63.000 korban First Travel. Mereka malah bisa dikambinghitamkan, dikejar-kejar oleh sesama calon jemaah.

Maka sejalan dengan putusan MA, perlu kehadiran negara untuk memberikan solusi. Harus maksimal mengejar aset-aset hasil penipuan itu hingga yang sudah dicuci uangnya, agar mendapat tingkat pemulihan yang optimal untuk dibagikan kepada korban. Andika dan Anniesa seolah diselamatkan oleh putusan ini, karena tuntutan calon jemaah kini beralih ke negara.

Bagaimanapun ada unsur kelalaian dari penyelenggara negara Kementerian Agama yang membiarkan terjadinya praktik arisan berskema piramida. Dana dari calon jemaah yang baru masuk dipakai untuk menambal kekurangan biaya untuk memberangkatkan jemaah yang lebih dulu mendaftar.

Tapi memang harus dijelaskan juga seterang-terangnya kepada para korban bahwa mustahil uang mereka kembali 100%. Dapat kembali berapa pun alhamdulillah.

Tengok kasus sebelah, Abu Tour. Harta hasil kejahatan itu dikembalikan kepada korban melalui kurator yang ditunjuk. Tapi jangan berharap kembali 100%. Boleh jadi nanti jatuhnya tak seberapa untuk dibagikan kepada 80.000-an korban.

Negara jelas harus memberikan fasilitas dan pengaturan yang memudahkan mereka memperoleh hak-haknya. Tapi kalau harus mengganti seluruh dana atau memberangkatkan mereka ke Tanah Suci, pakai dana APBN pula, tentu akan terjadi moral hazard. Tidak adil dengan para pembayar pajak lainnya.

Dan, akan menjadi preseden buruk, mengingat begitu banyak juga kasus kenakalan biro umrah, yang tak terangkat ke permukaan. Nasabah koperasi, asuransi, hingga investasi bodong pun akan menuntut negara untuk mengembalikan duit mereka padahal digondol para pengelola yang nakal wal jahat.

Penulis : Ardian Taufik Gesuri

Pemimpin Redaksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×