kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perlu pengaturan suku bunga tekfin


Senin, 18 September 2017 / 16:06 WIB
Perlu pengaturan suku bunga tekfin


| Editor: Tri Adi

Saat ini perusahaan teknologi informasi (tekfin) jadi buah bibir. Perusahaan ini menawarkan pinjaman tanpa agunan (collateral) ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)  yang kerap sebagian belum bankable.  

Lantas, langkah strategis apa yang perlu diambil dalam mengatur suku bunga kredit perusahaan tekfin? Lantaran kerap perusahaan tekfin tidak seragam dalam menerapkan suku bunga kredit.

Pertama, suku bunga kredit tunggal (single digit). Jangan lupa pemerintah pernah meluncurkan harapan agar suku bunga kredit mencapai satu digit pada akhir 2016. Upaya lain telah digulirkan dengan memangkas suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 22% pada 2014 menjadi 12% pada 2015 dan 9% pada 2016. Bahkan suku bunga KUR akan dipotong lagi menjadi 7% pada 2017 tetapi urung. Pun pemerintah mengharapkan suku bunga kredit mikro berada sekitar 22% dari saat ini di kisaran 30%.

Harapan itu bertujuan supaya sektor riil lebih banyak menikmati kredit perbankan nasional. Dengan demikian, ketika roda sektor riil semakin kencang bergerak, pertumbuhan ekonomi juga akan semakin subur.

Kedua, suku bunga kredit perusahaan tekfin boleh dikatakan tinggi. Data mencatat bahwa suku bunga kredit peruahaan tekfin berkisar antara 9%, 12%, 20%, 22%, 30% dan 120% per tahun. Suku bunga kredit sekitar 22% per tahun itu setara dengan suku bunga kredit koperasi simpan pinjam (KSP) yang sekitar 2% per bulan atau 24% per tahun.

OJK perlu memantau

Adapun suku bunga kredit 30% per tahun itu setara suku bunga kredit mikro. Mari kita bandingkan dengan suku bunga kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang selama ini menggarap kredit mikro. Statistik Perbankan Indonesia yang terbit pada 16 Agustus 2017 menunjukkan suku bunga kredit mencapai 27,58% per Juni 2017 untuk kredit modal kerja. Sementara untuk kredit investasi dan kredit konsumsi masing-masing mencapai 24,61% dan 25,36% pada periode yang sama.

Tetapi ketika suku bunga kredit perusahaan tekfin sudah mencapai 10% per bulan atau 120% per tahun sudah melampaui kewajaran tingkat suku bunga kredit untuk sektor jasa keuangan.

Ketiga, bandingkan pula suku bunga kredit perusahaan tekfin dengan suku bunga kredit kartu kredit. Bank Indonesia (BI) sudah menurunkan suku bunga kartu kredit dari maksimal 2,95% per bulan atau 35,40% per tahun menjadi 2,25% per bulan atau 26,95% per tahun efektif 1 Juni 2017.

Keempat, usaha mikro kurang sensitif terhadap suku bunga kredit. Pertanyaannya, mengapa banyak UMKM tetap mengambil kredit dari perusahaan tekfin meskipun dengan suku bunga kredit tinggi? Karena sesungguhnya pelaku UMKM itu kurang sensitif terhadap suku bunga kredit.

Dengan bahasa lebih bening, berapa pun suku bunga kredit akan ditarik sejauh masih bisa menghasilkan margin yang lebih besar. Maka, UMKM boleh disebut sebagai segmen yang menghasilkan margin yang tebal.

Kelima, suku bunga kredit perusahaan tekfin perlu diatur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dituntut untuk terus memantau, mengendalikan dan mengawasi perusahaan tekfin yang sedang marak. Untuk itu, OJK wajib mengatur suku bunga kredit perusahaan tekfin supaya tidak semakin membara.

Anehnya OJK memastikan tidak akan mengatur soal besaran suku bunga pinjaman perusahaan tekfin. Alasannya adalah dalam industri keuangan konvensional, mereka berada dalam posisi price maker sedangkan dalam bisnis tekfin, calon peminjam menjadi price maker  dan bukan sebagai  price taker.

Padahal menurut penulis, pengaturan atau penetapan batas atas suku bunga kredit perusahaan tekfin itu bertujuan agar segmen UMKM tidak menjadi sapi perah (cash cow). Tak perlu menanti korban jatuh dulu baru diatur kemudian. Jadi benang merahnya adalah kepentingan nasabah harus diprioritaskan dalam setiap aturan.

Tak berhenti sampai di situ. Data mencatat kini hanya ada sekitar sepuluh perusahaan tekfin yang telah terdaftar di OJK. Tegasnya, OJK mestinya melarang perusahaan tekfin untuk operasional kalau belum mengantongi izin. Singkat kata, OJK sudah sepatutnya lebih profesional dalam menjalankan setiap aturan.

Berbekal aneka langkah strategis demikian, perusahaan tekfin akan lebih bermanfaat bagi sektor riil dengan membiayai UMKM. Terutama pelaku UMKM yang belum terjangkau bank.                   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×