kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polemik Pengelolaan Parkir oleh Ormas


Kamis, 07 November 2019 / 09:44 WIB
Polemik Pengelolaan Parkir oleh Ormas


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Surat tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Jawa Barat yang dianggap membekali organisasi masyarakat (ormas) tertentu untuk menjaga parkir minimarket menjadi polemik publik belakangan ini, bukan hanya di Bekasi tapi juga jadi sorotan di wilayah lain.

Pada umumnya masyarakat pasti berkeberatan jika tiap datang ke minimarket dengan membawa sepeda motor harus dikutip biaya parkir, karena terlalu memberatkan. Bayangkan, jika hanya ingin membeli barang dalam waktu hitungan menit, harus membayar parkir yang tarifnya mereka tentukan sendiri.

Untung Pemkot Bekasi peka terhadap persoalan yang kemudian mencuat dan menjadi viral ini. Alhasil, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Bekasi akhirnya mencabut surat tugas untuk Ormas tersebut. Memang, ormas dewasa ini mendapat sorotan terkait dinamika sosial di ruang publik, yakni ada ormas-ormas tertentu bertindak kurang bertanggung jawab serta menimbulkan kecemasan publik.

Makanya, kemudian pemerintah membuat regulasi terhadap ormas yang sesungguhnya sudah ditetapkan DPR, yakni Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Oleh sebagian masyarakat, UU Ormas sangat signifikan supaya menjadi payung hukum bagi Ormas. UU itu juga jadi acuan bagi siapapun elemen dalam masyarakat yang berkeinginan membuka jalur aspirasi lewat pembentukan ormas.

Melalui aturan ormas yang telah ada diharap tidak lagi muncul ormas yang tidak bertanggung jawab dan sering membuat ulah tak menyenangkan. Sebab, tidak jarang, pembentukan ormas tidak justru menjadikan negara stabil, namun sering jadi alat politik oleh pihak tertentu sehingga kemudian menimbulkan ketidakstabilan dalam masyarakat, atau bahkan memunculkan friksi dan perpecahan sosial seperti kasus di Bekasi ini.

Dalam beberapa kasus, ada sentimen perbedaan yang sengaja dibuat oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Penelitian lapangan yang pernah dilakukan penulis, misalnya, memang menguatkan adanya keterlibatan elite tertentu dalam memelihara ormas-ormas yang selama ini membuat keonaran di masyarakat.

Seiring sudah seringnya terjadi kekerasan fisik yang dilakukan ormas tertentu, maka sudah saatnya aparat keamanan negara tidak lagi memelihara anak macan dan menindak tegas para oknum serta pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat. Justru dengan terus terulangnya peristiwa kekerasan yang dilakukan ormas, menandakan lemahnya institusi-institusi negara di hadapan para ormas ini.

Tak ada salahnya bangsa ini belajar dari rezim Orde Baru (Orba) dalam hal menghadapi ormas anarkis, yakni saat itu negara sangat kuat jika ada ormas yang dianggap meresahkan masyarakat, maka buru-buru dijadikan dan dicap sebagai ormas terlarang.

Sementara saat itu, aparat keamanan negara berhak untuk menindak tegas setiap aktivitas ormas, sehingga di zaman Orba kondisi dinamika kemasyarakatan menjadi cenderung stabil. Sementara sekarang, negara cenderung lemah dalam hal keamanan dan pengamanan. Karenanya, tak ada salahnya negara sedikit represif, terutama pada ormas-ormas bermasalah yang sering menimbulkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.

Jika diperlukan, anggap saja ormas-ormas bermasalah tersebut sebagai organisasi terlarang. Ketika ormas-ormas sudah masuk ke wilayah publik dan melakukan tindak kriminalitas, itu sudah masuk wilayah hukum. Maka sudah sepantasnya untuk memidanakan setiap pelakunya. Tidak peduli atas latar belakang agama atau etnis apa, jika sudah masuk ke wilayah publik dan merugikan masyarakat, itu berarti sudah masuk masalah hukum dan harus ditindak secara hukum pula.

Atas dalih apapun, ormas yang tidak bertanggungjawab tidaklah dibenarkan karena selain melanggar aturan, juga merugikan orang lain. Kekerasan harus dihadapi dengan aturan hukum. Tugas aparat penegak hukum adalah melakukan langkah preventif atas adanya praktik-praktik kekerasan. Tidak dibenarkan jika aparat penegak hukum seakan-akan membiarkan hal itu terjadi. Sedikit saja ada gejala kekerasan, maka sudah sepantasnya aparat penegak hukum untuk bertindak.

Dialog untuk mufakat

Pada masa mendatang, jika ada pihak-pihak dalam masyarakat yang direpresentasikan dalam ormas, kemudian terlibat dalam suatu konflik, maka sepantasnya menyelesaikannya secara dialogis. Dialog sebenarnya instrumen yang strategis untuk melerai suatu konflik. Hendaknya ormas mengedepankan dialog dibanding mendahulukan arogansi yang berujung pada kekerasan fisik. Kekerasan bukan saja merugikan pelakunya, tapi juga menebar teror dan trauma pada masyarakat secara keseluruhan.

Karena itulah, kekerasan atas dalih apapun tak dapat dibenarkan. Memang menurut Erich Fromm (1900-1980), secara naluri manusia memiliki agresi defensif yang secara insting akan bereaksi menyerang atau melarikan diri jika kepentingan hayatinya terancam.

Meskipun tak kaku seperti naluri yang ada pada binatang, namun tidak kurang bukti bahwa manusia pada umumnya termotivasi oleh kecenderungan yang terprogram secara instingtif dalam melakukan agresi defensif bila nyawa, kesehatan, kebebasan, atau kekayaannya terancam. Dengan naluri itu, sering kali manusia akhirnya memilih jalan kekerasan dibanding dialog untuk menyelesaikan masalahnya.

Padahal, kekerasan tak pernah menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, dalam dialog ada proses diskursif yang berujung pada penemuan suatu solusi-solusi dan kesepahaman.

Menurut Hans Kung (1999) dalam Global Ethic, dialog harus dilakukan secara demonstratif, yakni mengemukakan pendapat sepanjang-panjangnya sesuai kadar kebenaran yang dimiliki seseorang.

Namun, teori ini tidaklah mutlak benar dan masih memiliki kemungkinan salah. Karenanya, seseorang semestinya menerima pendapat orang lain dalam berdialog. Sebab dalam pendapat dari pihak lain seringkali memiliki kemungkinan besar untuk menambal-sulam dari kelemahan pendapat yang kita miliki.

Untuk itu, dialog semestinya tidak mencari kebenaran, melainkan mencari kemufakatan dua belah pihak yang bertikai atau berseteru. Salah satu yang terasa hilang dari tradisi bangsa ini adalah musyawarah untuk mencapai mufakat. Padahal dalam bermusyawarah terdapat sebuah dialog yang berguna memecah ketidaksepakatan dan kebekuan dalam masyarakat itu sendiri.

Penulis : Ismatillah A. Nu'ad

Peneliti Institute for Social Research and Development

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×