kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polemik PPDB


Senin, 06 Juli 2020 / 10:15 WIB
Polemik PPDB
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menuai polemik setiap tahunnya. Tentu kita masih ingat, tahun lalu, penerapan sistem zonasi diprotes banyak pihak, terutama orang tua. Mereka menolak kebijakan ini karena ingin anaknya menempuh pendidikan di sekolah yang dianggap favorit meskipun sekolah itu berjarak relatif jauh dari tempat tinggalnya.

Nah, tahun ini, PPDB 2020 di DKI Jakarta kembali dikritik karena sistem zonasi yang mempertimbangkan umur calon peserta didik. Lantaran hal tersebut, sejumlah orang tua yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid (FOTM) mengajukan protes. Mereka menilai, penerimaan murid berdasarkan usia tidak adil dari segi kompetensi. FOTM bahkan menggelar unjuk rasa ke kantor Balai Kota dan menuntut Anies Baswedan menghapus syarat usia jadi prioritas di metode PPDB.

Informasi saja, aturan zonasi berdasarkan usia ini tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Jalur zonasi diperuntukkan bagi usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan fakta di lapangan, kaum tidak mampu sulit bersekolah lantaran nilai akademiknya tidak bisa bersaing dengan masyarakat yang mampu. Nilai akademik anak-anak tersebut rendah karena minim fasilitas di rumah.

Sejatinya, aturan PPDB 2020 merupakan penyempurnaan aturan zonasi yang salah satu tujuannya untuk menghilangkan bentuk sekolah favorit seiring dengan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Adapun terkait dengan kebijakan usia, peraturan baru ini menargetkan agar ke depannya, para orang tua tidak terlalu cepat saat mendaftarkan anaknya bersekolah di tingkat dasar.

Di luar polemik yang ada, kebijakan yang dibuat pemerintah memiliki tujuan yang baik, yakni pemerataan kesempatan belajar untuk seluruh warga negara Indonesia. Namun, kecemasan orang tua terkait kebijakan ini dapat dimaklumi. Kebijakan ini belum tersosialisasi dengan baik. Zonasi berdasarkan usia ini bukan berarti anak-anak berusia lebih muda namun memiliki nilai akademik baik akan tersingkir. Sebab, ada jalur prestasi yang bisa mereka tempuh. Anak-anak yang berusia lebih muda tetap dapat mendaftar di sekolah yang diinginkannya.

Penulis : Barratut Taqiyyah Rafie

Redaktur Pelaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×