kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,02   -1,62   -0.17%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP Jaminan Produk Halal sudah diteken, BPJPH bersiap lakukan sertifikasi


Kamis, 23 Mei 2019 / 13:21 WIB
PP Jaminan Produk Halal sudah diteken, BPJPH bersiap lakukan sertifikasi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersiap melakukan sertifikasi produk halal menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal. PP turunan dari Undang Undang (UU) Jaminan Produk Halal tersebut telah diundangkan 3 Mei 2019.

"BPJPH harus mempersiapkan dan sudah bisa memulai kegiatan sertifikasi halal," ujar Kepala BPJPH Sukoso saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (23/5).

Selain itu, BPJPH juga tengah menyiapkan aturan turunan. Salah satunya mengenai penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) auditor halal.

SKKNI akan menjadi acuan dalam mempersiapkan auditor halal. Penyusunan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Penyiapan SKKNI auditor halal dilakukan BPJPH bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Ketenagakerjaan dan MUI," terang Sukoso.

Sembari menunggu SKKNI selesai, MUI juga mengusulkan kepada Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) untuk menambahkan ruang lingkup auditor halal yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKK Khusus).

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menyampaikan terbitnya PP JPH akan memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen produk halal.

"Jika diimplementasikan dengan baik, PP ini akan mendorong peran Indonesia sebagai pusat produk halal dunia," jelas Lukman dalam keterangan resmi.

Lukman bilang permintaan untuk komoditas halal terus meningkat. Data Global Islamic Economy Report 2018-2019 menyebutkan bahwa makanan dan minuman memiliki nilai terbesar di industri halal global.

Nilai produk makanan dan minuman halal di dunia mencapai US$ 1,3 miliar. Angka tersebut diproyeksikan akan tumbuh mencapai US$ 1,86 miliar pada tahun 2023.

PP ini terdiri dari 10 bab dengan 84 pasal. Selain ketentuan umum, peralihan, dan penutup. Bab dalam PP ini mengatur tentang kerjasama BPJPH dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

Kerjasama itu bisa dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait, lembaga pemeriksa halal, MUI, dan kerjasama internasional. Kerjasama internasional dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan atau pengakuan sertifikasi halal.

Aturan tersebut juga mengatur mengenai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH dapat didirikan oleh pemerintah dan atau masyarakat dengan akreditasi dari BPJPH.

PP JPH juga mengatur hal teknis tentang Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal (PPH). Tata cara registrasi sertifikasi halal luar negeri juga diatur dalam bab tersendiri pada PP ini.

Jika sudah ada kerjasama saling pengakuan sertifikasi halal dengan BPJPH, maka produk halal yang sertifikatnya diterbitkan lembaga tersebut tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halal. Namun, sertifikat tersebut wajib diregistrasi BPJPH sebelum produknya diedarkan di Indonesia.

Bab lain yang cukup krusial dalam PP ini terkait penahapan jenis produk yang bersertifikat halal. Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan/atau jasa.

Barang itu mencakup: makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. 

Adapun yang masuk dalam kategori jasa adalah penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian. Konteks jasa dalam hal ini adalah terkait makanan, minuman, obat, atau kosmetik.

“Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari produk makanan dan minuman, dilanjutkan dengan produk selain keduanya,” ungkap Lukman.

Selain itu barang yang wajib sertifikasi tetapi tidak lolos sertifikasi tetap boleh beredar di Indonesia. Namun harus dengan mencantumkan logo atau simbol tertentu.

Dua aturan berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) akan dirilis sebagai aturan turunan PP JPH. Dua aturan tersebut adalah mengenai pentahapan sertifikasi halal dan penyelenggaraan jaminan halal.

Selain itu ada satu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang biaya sertifikasi halal. BPJPH juga akan segera memfinalisasi kesepakatan kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait sertifikasi halal untuk produk yang memerlukan izin edar dari BPOM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×