kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Prasangka Buruk Pada Pasal Ternak RKUHP


Jumat, 15 November 2019 / 09:30 WIB
Prasangka Buruk Pada Pasal Ternak RKUHP


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Pasal Ternak dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengenai larangan membiarkan hewan ternak berkeliaran di lahan orang yang ditanami bibit tengah menjadi polemik. Lantaran si pemilik hewan ternak bisa terkena denda. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 278 jo. 279 dan Pasal 343 huruf d dan e RKUHP. Tindakan tersebut diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, yakni Rp 10 juta dan/atau dapat dirampas untuk negara.

Sebenarnya, ketentuan pasal tentang hewan ternak ini juga terdapat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan Belanda yang masih digunakan sampai sekarang. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 548 dan pasal 549 KUHP. Bedanya, dalam KUHP nominal pidana dendanya tidak sebesar dalam RKUHP, yakni paling banyak Rp 225, Rp 375 dan juga ternak dapat dirampas oleh negara.

Pada tingkat Peraturan Daerah (Perda) sekalipun, pasal tentang ternak ini juga eksis. Salah satu contohnya adalah Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1/2016 yang mengatur larangan hewan ternak yang lepas di lingkungan Kabupaten Pesisir Selatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Hewan ternak yang lepas akan ditangkap dan pemiliknya akan dikenakan denda. Apabila ternak yang tertangkap lewat tujuh hari peternak tidak menjemput ternaknya, maka akan diserahkan ke Dinas Peternakan Kabupaten Pesisir Selatan untuk dilelang dan hasil lelang diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Entah mengapa tiba-tiba pasal ternak ini menjadi persoalan besar dalam RKUHP dan jadi salah satu poin pengunjuk rasa untuk menolak pengesahan RKUHP. Sementara, fakta dilapangan membuktikan kerusakan tanaman akan menimbulkan masalah ketika hewan tidak dijaga oleh pemiliknya. Bahkan, di Kabupaten Ogan Hilir, Sumatra Selatan, gara-gara persoalan hewan ternak masuk sawah, salah seorang warga desa harus meregang nyawa lantaran dibacok oleh tetangganya sendiri.

Melihat hal ini, keterlibatan aktif pemerintah dalam pergaulan hukum masyarakat tak sebatas mewujudkan kesejahteraan umum saja, secara bersamaan juga harus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (rust en orde). Hal ini sejalan dengan asas golongan positif dalam teori pemidanaan. Yakni penghukuman harus diadakan untuk mempertahankan tata tertib dalam masyarakat, mencegah kekacauan, dan mengembalikan ketentraman masyarakat apabila ketentraman itu terganggu.

Dasar Hukuman

Setidaknya, ada dua postulat dalam doktrin hukum pidana yang menjelaskan alasan mengenai perbuatan peternak tersebut bisa dikenai pidana. Pertamaimperatia culpae annumeratur (kealpaan adalah kesalahan). Tindakan peternak yang membiarkan ternaknya lepas dan masuk kedalam lahan milik orang lain adalah suatu bentuk kelalaian yang dapat merugikan orang lain dan merupakan pelanggaran terhadap kepentingan individu dan ketertiban. Oleh karena itu, tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran (wets delict). Yakni perbuatan yang oleh undang-undang dicap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban hukum.

Keduanegligentia simper habet infortuniam comiem (kealpaan selalu membawa kemalangan kepada orang lain). Atas kelalaian peternak yang tidak mengawasi dan menjaga ternaknya dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain. Sehingga atas dasar kausalitas antara perbuatan dan kerugian inilah perbuatan tersebut juga dapat diancam dengan pidana.

Diterapkannya penggunaan sanksi pidana terhadap tindakan peternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran dilahan orang lain juga mendapatkan alasan pembenar secara teori. Van Hattum menyebutkan beberapa macam pelanggaran sekarang dianggap menjadi ganguan ketertiban umum. Oleh karena itu urusannya juga dianggap suatu urusan umum yang terletak ditangan pemerintah. Orang yang dirugikan tidak boleh menentukan sendiri dihukum atau tidaknya pelanggar yang merugikannya. Penentuan tersebut, semata-mata terletak ditangan pemerintah.

Dasar pengaturan pasal ternak dalam RKUHP semata-mata dikarenakan pemerintah harus menjamin kemerdekaan individu, menjaga supaya pribadi manusia tidak disinggung, dan tetap dihormati. Sebagaimana doktrin hukum pidana yang diungkapkan oleh Vos, hukum pidana berfungsi untuk melawan tindakan-tindakan tidak normal dalam masyarakat. Maksudnya adalah tindakan-tindakan yang menyerang kepentingan individu, kepentingan masyarakat ataupun kepentingan negara.

Patut diperhatikan, sanksi pidana denda terhadap peternak dalam penerapannya juga bisa mendapatkan pemaafan hakim (judicial pardon). Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (2) yang berbunyi: "Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan".

Dapat disimpulkan bahwa pasal Ternak yang terkandung dalam RKUHP sama sekali tidak menimbulkan kontraproduktif bagi ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, diaturnya pasal ternak dalam Perda adalah bukti diakui dan diterimanya eksistensi pengaturan tersebut oleh masyarakat. Artinya, pasal ternak dalam RKUHP telah sesuai dengan nilai-nilai keadilan, pranata-pranata sosial, dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.

Satu-satunya masalah dalam pasal ternak adalah terkait frasa "dirampas untuk negara" dalam pasal 279 ayat (2) RKUHP yang bias pada tindakan sewenang-wenang pemerintah dan bertentangan dengan asas legalitas. Sebaiknya pemerintah mengganti frasa "dirampas" menjadi "disita".

Ahli hukum pidana dari Belanda, Van Kan, mengatakan hukum pidana sama sekali tidak bertugas membuat kaidah, melainkan membuat suatu sanksi yang lebih keras atas pelanggaran beberapa petunjuk-petunjuk hidup yang telah dibuat oleh hukum privat maupun hukum publik. Sehingga, hakikat dari keberadaan pasal ternak adalah sebagai upaya pemerintah untuk mencegah tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam rangka melindungi kepentingan individu, ketertiban umum, keamanan dan keselamatan masyarakat atau individu itu sendiri. Hukum selalu memberi obat (lex semper dabit remedium) terhadap ketidakteraturan dan ketidaknormalan dalam kehidupan bermasyarakat.

Penulis : Agung Hermansyah

Konsultan Hukum Associate Servanda Law Office Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×