Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - Standar pembayaran Indonesia menggunakan kode respons cepat atau QR Code Indonesian Standard (QRIS) segera berwajah baru. Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia telah meluncurkan pilot project QRIS Transfer, Tarik, dan Setor (TTS) pada awal April 2021. Fitur baru ini akan melengkapi model QRIS yang telah hadir sebelumnya, yakni merchant presented mode (MPM), tanpa tatap muka (TTM), dan customer presented mode (CPM).
Dalam konsepsinya, QRIS TTS memungkinkan setiap orang untuk menjalankan transaksi yang lazimnya dilakukan di mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Bermodal gawai cerdas, nasabah tidak perlu lagi beranjak dari tempatnya untuk melakukan pengiriman, penarikan, dan penyetoran uang. Contoh sederhananya, pihak yang membutuhkan uang tunai bisa mengambil dana dari individu lainnya hanya dengan memindai QR Code dari gawai tanpa perlu ke ATM.
Beberapa analis bahkan meyakini atribut kekinian tersebut niscaya menjadi
game changer di industri perbankan. Berkaca pada data historis, argumen di balik opini ini sangat rasional. Penggunaan kartu debit dan kartu kredit bisa jadi studi kasus menarik. Perlahan tapi pasti, kedua alat pembayaran ini semakin tergerus dan mulai ditinggalkan nasabah.
BI mencatat, volume transaksi kartu debit dan kartu kredit anjlok masing-masing sebesar 5,24% dan 21,34% sepanjang tahun 2020. Sebaliknya, transaksi QRIS justru tumbuh pesat hampir 50% dan 80% dari sisi volume dan nominal pada saat bersamaan. Optimisme ini turut didukung dengan adanya target perluasan pedagang (merchant) QRIS tahun ini menjadi 12 juta atau naik dua kali lipat dibandingkan dengan tahun lalu.
Tak heran, jika kemudian berkembang wacana yang menyebut kehadiran QRIS TTS kian menegaskan era kepunahan kartu debit yang semakin dekat. Terdengar hiperbola, namun cukup logis jika melihat praktik yang sudah berlangsung selama ini. Nyatanya, sejumlah bank telah menerapkan sistem penarikan uang di mesin ATM tanpa kartu. Sebut saja, Bank Central Asia (BCA), Maybank, Bank Sinarmas, dan Danamon. Bahkan, aplikasi dompet digital Link Aja telah menyediakan layanan tarik tunai di kantor pos maupun ATM berlogo Link.
Sekilas, diskursus di atas memang terkesan terlalu optimistis dan agresif. Namun, harus diakui pula pandangan ini masih belum tervalidasi sepenuhnya. Eksistensi QRIS tidak bisa serta merta dimaknai sebagai kanibal kartu debit, kartu kredit, dan ATM. Meski demikian, QRIS sejatinya merupakan substitusi sempurna ketiganya dalam skala tertentu.
Misalnya, batas maksimal nominal transaksi bagi pengguna QRIS sebesar Rp 2 juta per transaksi. Nominal lebih besar justru dapat diperoleh oleh pengguna kartu debit/kartu kredit. Artinya, ada kebutuhan dan segmen pasar berbeda yang dilayani oleh kartu debit/kartu kredit dan belum dapat difasilitasi oleh QRIS. Prinsip serupa juga berlaku bagi mesin ATM. Walaupun QRIS TTS dapat mengambil alih fungsi dasar mesin ATM, keberadaan mesin ATM belum akan tergantikan dalam jangka pendek menengah.
Di sisi lain, seluruh pelaku industri sepakat bahwa disrupsi model bisnis perbankan oleh QRIS hanyalah masalah waktu. Seiring akseptasi masyarakat yang terus meluas, pembaruan fitur, dan mitigasi risiko yang semakin baik, sekat penghalang inovasi berbalut batasan nominal akan terkikis sedikit demi sedikit. Ketentuan regulator tentu juga akan disesuaikan secara berkala mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan industri perbankan.
Buktinya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia telah memutuskan untuk menaikan batas nilai transaksi QRIS menjadi Rp 5 juta per transaksi mulai 1 Mei 2021. Selain itu, tarif merchant discount rate (MDR) QRIS juga diturunkan dari 0,7% menjadi 0,4% untuk transaksi Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) mulai 1 Juni 2021. Relaksasi kebijakan ini tentu akan semakin mendorong migrasi perilaku membayar oleh masyarakat menggunakan QRIS.
Fenomena ini sekaligus menjadi lampu kuning bagi perbankan yang belum masuk dalam ekosistem pembayaran digital tersebut. Jumlah perbankan yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara pembayaran QRIS baru sebanyak 34 bank. Angka ini relatif masih sangat kecil dibandingkan dengan total seluruh bank yang mencapai 109 bank. Opsi berubah atau punah bagi bank sekelas BUKU II dan BUKU III menjadi sangat relevan pada titik ini.
Dari perspektif lebih luas, arus digitalisasi yang dibawa QRIS disinyalir ikut berpengaruh terhadap penurunan suku bunga perbankan. Secara teoritis, besaran suku bunga kredit ditentukan oleh tiga faktor, yakni suku bunga dana pihak ketiga, biaya operasional bank, dan premi risiko kredit. Perluasan adopsi QRIS oleh masyarakat akan mendorong efisiensi biaya operasional perbankan.
Dengan prinsip ekonomi berbagi (sharing economy), QRIS memungkinkan ada penghematan biaya pengelolaan uang dan pengadaan infrastruktur fisik. Konsekuensi logisnya adalah, ruang penurunan suku bunga kredit yang semakin terbuka. Dengan kata lain, QRIS ikut menciptakan keunggulan kompetitif perbankan secara tidak langsung.
ATM berjalan
Kabar baiknya, harapan besar menuju cita-cita inklusi keuangan patut disematkan lewat kemunculan layanan QRIS TTS. Pasalnya, model QRIS ini memungkinkan semua orang dapat menjadi "ATM berjalan". Dalam dunia perbankan, istilah ini lebih dikenal dengan agen Layanan Keuangan Digital (LKD). Semua orang berpotensi menjadi agen LKD dengan QRIS TTS, alih-alih menggunakan mesin EDC yang masih mengandalkan kartu debit.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa keberadaan kantor bank dan mesin ATM tidak merata di setiap wilayah. Padahal, layanan dasar berupa transfer, tarik dan setor adalah motivasi utama masyarakat menggunakan jasa perbankan. Penyebabnya pun beragam, mulai dari faktor biaya investasi logistik yang mahal, jumlah penduduk yang potensial dilayani sedikit, maupun pertimbangan jaringan telekomunikasi yang terbatas. Implikasinya, masyarakat di daerah terpencil menjadi enggan bersentuhan dengan lembaga keuangan formal.
Dalam konteks studi kasus penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai, tidak jarang ditemukan dana bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kawasan terasing hanya berhenti dan mengendap di rekening bank. Akar penyebabnya sudah bisa ditebak. Absennya ATM di dekat pemukiman sehingga KPM tidak bisa melakukan penarikan dana.
Karena itu, kehadiran QRIS TTS ke depan diyakini dapat menjadi solusi atas problematika inklusi keuangan dengan tetap berlandaskan prinsip gotong-royong.
Penulis : Remon Samora
Analis Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News