kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi penyaluran dana kelurahan masih rendah, ini penyebabnya


Rabu, 20 Maret 2019 / 18:36 WIB
Realisasi penyaluran dana kelurahan masih rendah, ini penyebabnya


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan realisasi penyaluran dana kelurahan tahap pertama masih minim hingga Februari. Pada akhir Februari, penyaluran dana kelurahan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan baru sebesar Rp 30,35 miliar.

Pemerintah daerah yang menerima dana tersebut antara lain Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Nagekeo.

Padahal, tahap pertama penyaluran dana kelurahan berlangsung antara Januari hingga paling lambat Mei 2019 dengan target 50% dana tersalurkan yaitu sebesar Rp 1,5 triliun.

Apabila pemerintah daerah tidak memenuhi syarat penyaluran atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan, dana kelurahan melalui DAU tambahan tahap pertama dan tahap kedua tidak akan disalurkan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Prima mengatakan, per 18 Maret lalu, penyaluran dana kelurahan tahap pertama masih berkisar Rp 91 miliar hingga Rp 100 miliar. "Kalau dilihat dari angka sekarang memang dana kelurahan masih sangat rendah," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (19/3).

Ia menjelaskan, rendahnya penyaluran dana kelurahan melalui DAU tambahan ke daerah ini karena belum terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2018 tentang tata cara penyaluran DAU Tambahan tahun anggaran 2019 ada dua syarat bagi daerah untuk menerima penyaluran tahap pertama dana kelurahan.

Pertama, pemerintah daerah (pemda) menyampaikan dokumen peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 atau Peraturan Kepala Daerah yang memuat perubahan anggaran dengan dimasukkannya DAU Tambahan.

Kedua, pemda juga mesti menyampaikan surat pernyataan Kepala Daerah bahwa telah mengalokasikan anggaran untuk pendanaan kelurahan dalam APBD 2019 dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD 2019 tersebut.

Astera menyampaikan, masih sedikit daerah yang memenuhi kedua syarat tersebut. Lantas, penyaluran tahap pertama pun belum bisa maksimal. "Ini yang sedang kita dorong supaya daerah-daerah terus meningkatkan percepatan proses ini sehingga pada saatnya ini bisa selesai," kata dia.

Kebingungan terkait pelaksanaan anggaran dana kelurahan tersebut salah satunya tecermin dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat 2019 hari ini.

Camat Kerangpawitan Kabupaten Garut Rena Sudrajat mempertanyakan regulasi hukum pelaksanaan anggaran kelurahan yang dianggap belum jelas. "Apakah dalam pelaksanaan anggaran harus swakelola atau seperti apa (bisa lewat lelang atau kontrak dengan pihak lain)," ujarnya.

Oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan kembali meninjau persoalan regulasi hukum pelaksanaan anggaran dana kelurahan tersebut. Hal ini demi memastikan koridor kelurahan dalam menggunakan dana.

Adapun, upaya mendorong percepatan pemenuhan syarat penyaluran juga dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan terus memantau penyampaian laporan oleh pemerintah daerah setidaknya dalam kurun tiga bulan pertama ini.

"Kita update terus. Ini kan (dana kelurahan) anggaran yang baru tahun ini keluar. Per tiga bulan akan kita update terus. Toh, Permendagri dan PMK nya juga sudah ada," tandas Tjahjo.​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×