kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Reformasi Keuangan


Jumat, 28 Agustus 2020 / 09:50 WIB
Reformasi Keuangan
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Lagi Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mendapat sorotan. Ini lantaran pemerintah berencana menerbitkan peraturan pengganti undang-undang alias Perppu untuk merevisi beleid yang terkait stabilitas sistem keuangan.

Jika ini tujuannya, jelas Perppu ini menyoal peran-peran lembaga, serta kementerian yang terkait tugas utamanya menjaga stabilitas sistem keuangan. Mereka adalah Kementerian Keuangan (Kemkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan alias LPS.

Banyak spekulasi yang beredar tentang rencana ini. Yang hot adalah kabar keinginan Presiden Joko Widodo untuk mereformasi OJK dan BI dengan berbagi beban pengaturan sekaligus pengawasan atas industri keuangan dan pasar modal.

Memikul tanggung jawab besar, OJK yang berdiri di 2013 diharapkan bisa menjawab masalah atas integrasi sistem pengawasan dan pengaturan dianggap gagal melakukan tugasnya. Indikator penilaian adalah persoalan di industri di bawah OJK tak tuntas, meski sejatinya itu kasus lama. Banyak kasus-kasus keuangan, seperti asuransi, manajer investasi, sekuritas, multifinance, hingga perbankan meleduk bersamaan. Sialnya, ini bersamaan dengan ancaman krisis akibat pandemi yang membutuhkan konsentrasi lebih. Bulan Maret dan April menjadi periode mendebarkan lantaran sektor keuangan khususnya beberapa bank-bank diuji staminanya.

Lembaga yang terkait stabilitas sistem keuangan memilih berlindung di aturan masing-masing. Ini pula yang membuat Presiden murka, apalagi selama ini laporan yang sampai kondisi sektor keuangan baik-baik saja.

Reformasi sektor keuangan dan pasar modal sah dan boleh saja. Apalagi jika tujuannya memperkuat stabilitas sistem keuangan. Saat pandemi seperti sekarang, kita dihadapkan pengalaman bersejarah yang menguji kemampuan untuk lolos dan jadi pemenang. Di sinilah peran pemerintah diiuji.

Reformasi OJK, LPS, BI dan Kemkeu jelas pekerjaan besar, apalagi jika menyangkut pemindahan fungsi dan tugas sektor keuangan. Jika terburu-buru, justru membahayakan. Pengalaman di banyak negara atas bongkar pasang pengawasan dan pengaturan bisa menjadi pelajaran. Tak bisa dilakukan cepat, tanpa persiapan matang.

Apalagi, jika persoalan sejatinya bukan di lembaga, tapi soal cakupan kewenangan atau ketidakcakapan pimpinan mengendalikan dan menyelesaikan persoalan.

Penulis : Titis Nurdiana

Managing Editor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×