kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Reformasi Keuangan


Kamis, 17 September 2020 / 10:19 WIB
Reformasi Keuangan
ILUSTRASI.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Rencana pemeritah mengotak-atik peran otoritas sektor keuangan belum juga surut, meski suara protes semakin banyak ditabuh. Nyatanya, pemerintah bersikeras untuk 'menata' peran dan fungsi otoritas atau lembaga yang sistem keuangan.

Seiring dengan rencana merevisi Undang-Undang (UU) Bank Indonesia, pemerintah juga bergegas menyelesaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan menata sekaligus mereformasi peran-peran sentral dalam industri keuangan di Indonesia.

Reformasi ini akan menyangkut peran BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan, hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan alias KSSK.

Upaya melakukan reformasi sistem keuangan tidak salah, tak tabu dan bisa dilakukan, jika tujuannya saling menguatkan demi kepentingan bangsa dan negara.

Di banyak negara, perubahan fungsi lembaga otoritas sektor keuangan juga pernah terjadi. Umumnya karena gagalnya penyatuan sistem pengawasan industri keuangan dalam satu badan (unified supervisory model)

Kisah kegagalan Financial Services Authority (FSA) atau OJK Inggris bisa menjadi pelajaran. Dalam perjalanannya, FSA dinilai lemah sehingga bank tetap menjalankan bisnis secara tak bertanggung jawab. Ini membuat perbankan di Inggris mengalami masalah keketatan kredit (credit crunch) di tahun 2007. Ini pula yang membuat FSA kemudian dibubarkan.

Pengawasan bank dikembalikan ke Bank of England (BoE). BoE lantas menjadi pelaksana makroprudensial supervision dan oversight micro prudential, dengan lembaga baru, komite dan komisi.

Komite itu Financial Policy Committee (FCP). Komite ini bertanggung jawab memonitor seluruh isu keuangan dan makro ekonomi yang mengancam stabilitas sistem keuangan dan mengidentifikasi risiko yang timbul.

Rencana pemerintah mereformasi sistem keuangan bulat, meski dalam prosesnya berlangsung sengit. Tetap independen dalam kebijakan moneternya, BI kelak memiliki tugas makro sekaligus mikro prudensial. OJK tetap dipertahankan dengan berbagi kekuasaan.

Adapun, peran LPS diperluas termasuk melakukan pemeriksaan bank sakit, menempatkan dana termasuk menyehatkan, bukan seperti saat ini menerima rekomendasi OJK. Adapun, fungsi KSSK mirip dengan FCP, lebih superpower dan kuat.

Penulis : Titis Nurdiana

Managing Editor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×